Terkotaminasi Limbah B3, DPRD Batam Akan Kembali Panggil CV BBS

oleh -470 views
Foto peristiwa sampah yang diduga terkontaminasi limbah B3.di permukiman warga masyarakat di samping PT AXL tanjung uncang kota Batam.

Batam, lnformasijurnalis – komisi lll DPRD kota batam, akan kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan kasus sampah terkontaminasi limbah B3 yang ada di tanjung uncang percisnya di samping PT. AXL kota batam provinsi kepulauan riau (Kepri)

Dimana rapat dengar pendapat RDP yang sudah di gelar oleh DPRD komisi lll sebanyak 2 kali namun pihak CV BBS tidak hadir, sehingga rapat dengar pendapat dalam waktu dekat ini akan kembali di gelar.

“ya, pokonya dalam waktu dekat ini akan kita kembali mengadakan rapat dengar pendapat kelanjutan kasus sampah yang terkontaminasi limbah B3 yang ada di tanjung uncang itu, sebab kenapa waktu kita mengadakan rapat dua kali dia tidak hadir bahkan ini yang ke tiga kali,” Kata anggota DPRD komisi lll, Arlon Veristo. Saat di konfirmasi media ini. Rabu (6/01/2021)

Arlon mengatakan kasus sampah terkontaminasi limnah B3 tersebut, bahwa kasus tersebut pihaknya sudah di telpon oleh dinas lingkungan hidup (DLH) kota batam,

“Tadi saya sudah di telpon sama kabid penegakan hukum dinas lingkungan hidup, bahwa kabid dinas lingkungan mengatakan hari ini dia akan turun ke lokasi,” Ucap Arlon.

Sementara itu kepala bidang (Kabid) penegakan hukum dinas lingkungan hidup (DLH) kota batam, Endra Rika, ST. MT. Mengatakan bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi tempat pembuangan sampah tersebut.

“Sebenarnya kami sudah turun kelokasi cuman kami belum buat laporan. Makanya kemarin kan akhir tahun, makanya teman – teman banyak yang pulang, jadi kita tidak perlu siap karena SDM kurang ya kan. Jadi saya ini masi menunggu laporan dari anggota,” kata Endra. Saat di konfirmasi melalui telpon selulernya.

Dia memaparkan kasus tersebut, bahwa kasus itu pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan nya.

“jadi nanti kami meminta arahan dari pimpinan Kalau memang kami mau panggil kami panggil dulu mereka, kami minta keterangan dari pihak CV BBS itu,” Ucapnya.

jadi terkait kasus itu intinya kata Endra, bahwa kita dari DLH melakukan pembinaan dan kalau memang dia salah baru kita memberikan sanksi terhadap mereka,” katanya (*)

Rosjihan Halid.