Oknum Pegawai Bea Cukai Batam Diduga Kongkalikong Selundupkan Barang Melalui Pelabuhan Tikus Punggur Dalam

oleh -9,950 views
oleh
Foto kolase mobil truck saat berada di lokasi pelabuhan tikus punggur dalam menunggu anteriang bongkar barang.

Batam, lnformasi Jurnalis – Dugaan Aktivitas penyelundupan barang secara ilegal semakin meraja lela melalui pelabuhan tikus Punggur dalam, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Dugaan Aktivitas penyelundupan barang itu seakan – akan membuat petugas Bea Cukai (KPU Batam) tidak berdaya untuk melakukan penindakan terhadap mafia dan para Ekpedisi tersebut.

Bahkan, informasi yang dihimpun media ini di lapangan bahwa oknum Wartawan dan para mafia serta Ekpedisi diduga kongkalikong bersama oknum pegawai Bea Cukai (KPU Batam) melakukan penyelundupan barang jenis sembako dan barang seken serta rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai.

Pantauan media ini di lokasi pelabuhan tikus Punggur Dalam, banyak mobil truck berkapasitas puluhan ton membawa barang menggunakan penutup trpal menuju pelabuhan tikus, hingga melakukan bongkar muat barang yang diduga secara ilegal, yang dilakukan tengah malam sekitar pukul 12.00 baik maupun pukul 02.00 Waktu lndonesia Bagian Barat (Wib).

Hal tersebut diungkap oleh sumber media ini yang tidak mau disebutkan namanya. Dia menyebutkan bahwa Dugaan Aktivitas penyelundupan barang melalui pelabuhan tikus Punggur Dalam tersebut diduga oknum pegawai Bea Cukai (KPU Batam) kongkalikong bersama oknum Wartawan dan mafia baik maupun Ekspedisi, serta oknum lainnya.

“Mengenai dugaan aktivitas penyelundupan barang melalui pelabuhan tikus Punggur Dalam itu sudah lama berjalan bang, kita tidak heran mengenai aktivitas bongkar muat di pelabuhan tikus itu, soalnya diduga ada juga oknum yang berkepentingan memback up aktivitas penyelundupan itu.” Ucap sumber kepada media ini, saat menuturkan aktivitas bongkar muat barang melalui pelabuhan tikus punggur dalam tersebut, minggu (16/6/2024).

Foto mobil truk saat berada di pelabuhan tikus Punggur Dalam.

Dia mengatakan mengenai aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tikus Punggur Dalam yang diduga secara ilegal tersebut, ada dugaan unsur kesengajaan oknum-oknum pegawai Bea Cukai (KPU Batam) membiarkan aktivitas penyelundupan barang melalui pelabuhan tikus Punggur Dalam tersebut. Bahkan oknum pegawai bea cukai Batam diduga kongkalikong bersama oknum Wartawan dan mafia serta Ekpedisi.

Begitu juga kata dia, mengenai dugaan aktivitas penyelundupan barang melalui pelabuhan tikus Punggur Dalam tersebut, sering kali pihaknya konfirmasi kepada oknum pegawai Bea Cukai (KPU Batam) soal dugaan aktivitas penyelundupan barang, akan tetapi oknum pegawai bea cukai ketika dikonfirmasi selalu mengelak.

“Mustahil kalau oknum-oknum pegawai Bea Cukai tidak mengetahui dugaan aktivitas penyelundupan barang melalui pelabuhan tikus Punggur Dalam itu, begitu juga barang yang diselundupkan secara ilegal itu diduga milik oknum-oknum pegawai bea cukai,” Katanya.

Sementara itu, mengacu kepada pasal 102 huruf (a) Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan yaitu, “setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, di pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah).

Foto mobil truk saat menunggu anteriang bongkar muat barang di pelabuhan tikus Punggur Dalam.

Terpisah, Kepala seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai (KPU Batam) Mujiono mengatakan terkait aktivitas dugaan penyelundupan barang secara ilegal melalui pelabuhan tikus Punggur Dalam tersebut, bahwa pihaknya selalu komitmen menekankan aturan tersebut.

“Bang jihan, saya sampaikan bahwa sebagai institusi, bea cukai Batam tetap berkomitment untuk menegakkan aturan. selanjutnya sistem internal kami juga ada yang mengawasi bagaimana kinerja pegawai dilapangan. jika ada oknum atau orang yang mengatasnamakan BC Batam melakukan pelanggaran pasti juga ada konsekuensinya.” Kata Mujiono si tukang pemberi informasi.

Hingga berita ini dipublikasikan reporter media ini masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai baik maupun kementerian keuangan serta mabes polri (*)

( Jihan)