Batam, informasi jurnalis – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang sah terus menjadi perhatian berbagai pihak karena berpotensi merongrong penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. produk rokok yang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mengurangi potensi pendapatan, bahkan saking larisnya Rokok Manchester tersebut warung dan grosir sempat kehabisan stok
Tentu dalam hal ini negara yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. negara diharaf bertindak tegas tanpa kompromi serta mengagendakan persoalan rokok illegal di kota Batam Provinsi Kepulauan Riau secara khusus menjadi perhatian serius pihak berwenang memerangi aktivitas merugikan negara ini hingga tuntas tanpa bertele-tele.
Instansi terkait seperti Bea Cukai Batam, Polda Kepulauan Riau, serta aparat penegak hukum lainnya diharafkan dapat melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Langkah ini dipandang penting untuk melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum dalam peredaran produk hasil tembakau di Indonesia.
Keberadaan rokok ilegal di pasaran kota Batam dan Kepulauan Riau secara khusus dan di provinsi lainnya menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena dapat dijual dengan harga murah dibandingkan produk yang telah memenuhi kewajiban cukai. Kondisi ini merugikan pelaku usaha yang taat terhadap aturan serta berpotensi mengganggu stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai tembakau.
Masyarakat berharap penindakan yang konsiten aparat berwenang, petugas Bea Cukai, Polda Kepulauan Riau, serta Pemerintah Kota Batam, dapat mengambil langkah tegas dan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah. penegakan hukum yang konsisten diyakini mampu menekan peredaran rokok ilagl tanpa pita cukai yang sah dan memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran.
“Dengan sinergi antara Bea Cukai, kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya, masyarakat berharap peredaran rokok ilegal di Kota Batam dapat ditekan secara efektif demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat luas “ ujar seorang warga Tiban,yang akrab disapa Uban,kepada media ini di Morning Bakery Sei Harapan,pada Kamis (22/07/2026)
*Manchester dan VR7 di Duga Dikelola Inisial WL*
Berdasarkan hasil investigasi beredar dilapangan, seorang pria berinisial WL diduga terkait dengan pengedalian peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek Manchester dan VR7 di wilayah Batam dan Provinsi Kepulauan riau secara khusus. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap Bea Cukai Batam, Kepolisian Polda Kepulauan Riau, dan instansi terkait dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, transparan, dan objektif guna menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
*Dugaan Keterlibatan Oknum*
Peredaran rokok ilegal di Kota Batam dan sejumlah wilayah di Provinsi Kepulauan Riau terus menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai yang sah.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut secara transparan apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum tertentu yang dapat menghambat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Penyelidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Publik berharap seluruh aparat dan instansi terkait memperkuat pengawasan serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti secara sah melawan hukum. langkah tersebut diperlukan untuk melindungi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Bea cukai Batam balik maupun kementerian keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (*)









