Batam, informasi jurnalis – Komisi l DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rencana pembongkaran kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang, kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
RDPU perencanaan pembongkaran kios yang digelar di ruang rapat komisi l tersebut dipimpin Anggota Komisi l Muhammad Fadhli, didampingi Tumbur Hutasoit dan Muhammad Mustofa, Jimmi Simatupang, serta dihadiri perwakilan Satpol PP pegawai BP Batam, baik maupun para pedagang.
RDPU di ruang Komisi I DPRD Kota Batam terlihat situasi sempat memanas antar pedagang dan perwakilan Satpol PP Batam terlibat adu argumen sengit terkait rencana pembongkaran belasan kios milik pedagang di kawasan ROW 30, Jalan Brigjen Katamso tersebut.
Ketegangan mulai meningkat ketika Satpol PP menunjukkan dokumen yang disebut sebagai bukti ganti rugi dari pihak perusahaan.namun, pedagang menilai surat tersebut tidak valid dan bukan berasal dari PT Sigma Aurora Properti, melainkan dari pihak lain yang sebelumnya menguasai lahan tersebut.
“Kami merasa dipermainkan. Tidak ada mediasi resmi yang pernah dilakukan dengan perusahaan ini. Kalau memang PT Sigma yang meminta, kenapa mereka tidak datang hari ini,” Ucap Andi, dengan nada tinggi, Jumat (10/10/2025).
Andi, disebut sebagai perwakilan pedagang mengatakan bahwa pedagang sudah empat kali menerima surat peringatan untuk mengosongkan lahan, padahal kios tersebut menjadi sumber penghidupan warga.
“Kami tidak menolak penataan, tapi mohon jangan digusur begitu saja. Warga berjualan hanya untuk bertahan hidup. Kalau PT Wasco tidak merasa terganggu, apa urgensinya penggusuran ini” tegasnya.
Andi juga menyoroti dugaan penyimpangan perlakuan, karena pagar milik PT Sigma Aurora yang disebut berdiri di atas lahan pemerintah justru tidak tersentuh hukum, atau pembongkaran.
“Warga kecil ditekan, sementara pagar perusahaan berdiri di ROW jalan dibiarkan. Ini bentuk ketidakadilan,” Ucapnya lagi.
Sementara itu, perwakilan Satpol PP Batam, Jonri, menjelaskan di lokasi terdapat 13 lapak non permanen. Pihaknya mendapat surat permintaan dari PT Sigma Aurora untuk memediasi situasi agar tetap kondusif.
“Kami hanya menjalankan permintaan mediasi. Bukan berarti kami langsung menggusur. Tapi memang sudah ada koordinasi sebelumnya,” Ucap Jonri saat menyampaikan kegiatannya di ruang rapat komisi l.
Menurut para pedagang mengenai
penjelasan Jonri yang menyebutkan sedang koordinasi, bahwa sama sekali tidak pernah dilakukan oleh siapapun.bahkan ucapkan Jonri itu malah diteriaki para pedagang di ruang rapat komisi l.Sebab ucapan itu dinilai tidak benar.
Melihat suasana yang makin panas, Muhammad Fadhli akhirnya menengahi dan menegaskan agar pemerintah menunda rencana penggusuran sampai ada kejelasan dan solusi yang berpihak pada masyarakat kecil.
“Kami minta Satpol PP menahan diri dulu. Jangan ada penggusuran sebelum persoalan ini jelas. Pemerintah harus hadir memberi solusi, bukan hanya menegakkan aturan,” tegas Fadhli.
Senada dengan Tumbur Hutasoit menilai penertiban kios sebaiknya dilakukan dengan pendekatan penataan, bukan pembongkaran paksa.
“Ini masalah perut rakyat. Kios di sana tempat pekerja makan. Kalau memang mau ditata, atur dengan baik, jangan langsung digusur,” kata Tumbur.
Anggota Komisi I lainnya Muhammad Mustofa mengingatkan agar pemerintah berhati-hati terhadap potensi kepentingan perusahaan di balik penggusuran.
“Kalau memang ini atas permintaan perusahaan, harus ada kompensasi. Pemerintah wajib melindungi investasi, tapi jangan lupa melindungi rakyat kecil juga,” katanya (*)







