Pegawai Bea Cukai Batam di Pos Pelabuhan ASDP Ferry Roro Tegas-Tegas Taik Ayam

oleh -8,503 views
Foto kolase mobil barang di pos pelabuhan ASDP Ferry Roro Telaga Punggur dan Foto Kantor Bea Cukai (KPU Batam).

Batam, lnformasi Jurnalis – Oknum pegawai Bea Cukai (BC Batam) di pos pelabuhan PT. ASDP Ferry Roro, Telaga Punggur, Kota Batam diduga tegas-tegas taik ayam. Pasalnya diduga banyak barang-barang bekas dan barang seken baik maupun rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai berjalan mulus keluar melalui pelabuhan ASDP Ferry roro setiap hari.

Hal tersebut diungkap oleh sumber media ini yang tidak mau disebutkan namannya. Dia menyebutkan bahwa Dugaan Aktivitas penyelundupan barang bekas alias barang seken tersebut diduga oknum pegawai bea cukai kongkalikong dengan oknum Ekspedisi, baik maupun oknum wartawan dan oknum lainnya.

Menurut nya bahwa, di pelabuhan ASDP Ferry para oknum pegawai bea cukai diduga pura-pura tegas melakukan pengecekan barang di mobil pick up, baik maupun di mobil truck. Tetapi pada dasarny dugaan itu hanya bentuk permainan dan kelicikan para oknum-oknum tersebut.

Begitu juga, kata dia, oknum pegawai bea cukai di pos pelabuhan PT. ASDP Ferry tersebut diduga pura-pura melakukan pengecekan fisik mobil pick up. anehnya mobil pick up yang di cek oleh oknum petugas bea cukai dalam keadaan kosong. Seharusnya mobil yang pantas dicek adalah mobil yang memiliki muatan.

“Setelah selesai melakukan pengecekan fisik mobil tersebut, lalu mobil pick up keluar dari pelabuhan ASDP Ferry.” Ungkapnya kepada media ini, Minggu (19/5/2024).

Dia menyebutkan, Selang berapa jam kemudian mobil pick up tersebut diduga memuat barang bekas, atau barang seken seperti kasur bekas, lemari bekas baik maupun pakaian bekas, serta eliktronik bekas.

“Modus tersebut berkedok pindahan. entah itu pindah penduduk, atau pindah tempat tinggal. Akan tetapi hal tersebut diduga tidak benar.” Ucapnya lagi.

Setelah itu, kata dia, lalu mobil pick up tersebut balik lagi ke pelabuhan ASDP Ferry dilakukan penyegelan, seakan-akan barang di mobil pick up tersebut sudah diperiksa oleh petugas bea cukai tersebut.

Seperti yang disampaikan sumber lainnya mengenai modus pindahan tersebut bahwa diduga hanya untuk mencari keuntungan saja.

“Hanya untuk memenuhi persyaratan penyebrangan saja, aslinya adalah pengusaha yang mencari keuntungan. Tetapi tidak ada kejujuran dalam mencapai keuntungan yang besar. Seandainnya kalau memang hal itu betul dilakukan pasti ada surat keterangan pindah dari ketua RT dan RW setempat,” Katanya.

Sementara itu, berdasarkan sanksi pidana tentang barang impor menyebutkan, Oleh karena itu barang impor ilegal atau selundupan termasuk kategori barang BM, karena berdasarkan Pasal 102 Undang Undang 17/2006 penyelundupan di bidang impor merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. 

Sebab, Perbuatan penyelundupan barang impor tersebut bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.(*)

( Jihan)