Komisi lll DPR Batam Akan Turun Kelokasi, Lurah Kabil : Terkait Rongsokan Kami Akan Menyurati Kecamatan Untuk Upaya Pembersihan

oleh -84 views
oleh
Foto kolase sampah di lingkungan sekolah SMP Negeri 63 Batam, kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa Kota Batam.

Batam, informasi jurnalis – Ketua komisi lll DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, S.T. Akan Segera turun ke lokasi melakukan pengecekan tempat penampungan rongsokan di samping sekolah SMP Negeri 63 Kabil, kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Menurut ketua komisi lll Muhammad Rudi terkait lokasi tempat penampungan rongsokan tersebut seharusnya tidak boleh disana karena lokasi itu tidak jauh dari permukiman warga dan tempat pendidikan, apa lagi lokasi tempat penampungan rongsokan itu tidak jauh dari masjid.

“Ini tidak boleh, nanti kita cek kelokasi lah, nanti kita sampaikan sama lurah nya juga,” Ucap ketua komisi lll DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi saat dikonfirmasi reporter media ini di Batam Center, rabu (22/7/2026).

Ketua komisi lll DPRD Kota Batam Muhammad Rud S.T

Seperti perihal yang disampaikan pihak sekolah SMP Negeri 63 Kabil terkait keberadaan penampungan rongsokan di samping sekolah tersebut mengaku sudah melaporkan kepada pemerintah setempat akan tetapi sampai saat ini belum ada tindakan dari pemerintah setempat.

“Saya sudah menyampaikan sama lurah Kabil baik maupun pihak kecamatan Nongsa terkait keberadaan aktivitas penampungan rongsokan di samping sekolah ini akan tetapi sampai saat ini belum ada tindakan dari mereka,” Ucap pihak sekolah SMP Negeri 63 kepada reporter media ini, rabu (22/7/2026).

Dia mengatakan sebelum ada penampungan rongsokan di samping sekolah SMP Negeri 63 tersebut lingkungan sekolah terlihat bersih dan enak dipandang mata, akan tetapi semenjak adanya aktivitas penampungan rongsokan tersebut pandangan sekolah terlihat kumuh dan kotor.

“Dengan adanya aktivitas penampungan rongsokan ini tentu merusak pemandangan pak, kita maunya lingkungan itu bersih aman nyaman dari sampah. Begitu juga, kami tidak melarang orang melakukan aktivitas penampung rongsokan asalkan jauh dari permukiman,” Katanya.

Pihak sekolah SMP Negeri 63 juga berharap sama pemerintah Kota Batam semoga aktivitas penampungan rongsokan di samping sekolah SMP Negeri 63 tersebut segera ditertibkan karena sangat menggangu.

“Kita berharap kepada pemerintah setempat baik maupun pemerintah Kota Batam serta DPRD Kota Batam yang membidangi lingkungan hidup supaya aktivitas penampungan rongsokan samping sekolah SMP Negeri 63 ini segera ditertibkan,” Katanya.

Terpisah, Lurah Kabil, Subhan Joni menyampaikan terkait aktivitas penampungan rongsokan samping sekolah SMP Negeri 63 tersebut mengaku akan menyurati pihak kecamatan Nongsa.

“Siap, Baik Bang. Terkait aduan masyarakat 1. Bin conteiner sampah kami menyurati kecamatan, melaporkan terkait kondisi sekarang yang dekat dengan sekolah 2. Terkait rongsokan kami juga menyurati Kecamatan untuk upaya pembersihannya. Terima kasih Pak Jihan. Semoga cepat selesai,” Ucap lurah Kabil melalui pesan WhatsApp nya (*)