Pendiri Akar Bhumi lndonesia Akan Segera Melakukan Verifikasi Ke Lokasi Aktivitas Penimbunan Hutan Mangrove di Marina City

oleh -57 views
oleh
Foto mobil Dum truk dan alat berat bold user saat melakukan aktivitas pematangan lahan di wilayah Marina City.

Batam, informasi jurnalis – Pendiri organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan. Dia dikenal sebagai pegiat dan aktivis lingkungan yang telah berjuang selama puluhan tahun untuk melindungi hutan mangrove, ekosistem pesisir, dan hak-hak masyarakat di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Hendrik. Setelah mendengar adanya aktivitas pematangan lahan di wilayah Marina City, hingga dugaan penimbunan hutan mangrove dia mengaku gerah untuk segera melakukan verifikasi kelokasi, sebab selama ini dia tidak pernah mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Saya juga baru tau adanya aktivitas dugaan penimbunan hutan mangrove di wilayah Marina City itu, dan saya juga baru mendapatkan informasi, saya kira aman-aman aja masalah lingkungan disana. Terima kasih banyak atas informasinya bang nanti saya turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi,” Ucap Hendrik Hermawan kepada media ini, kamis (9/7/2026).

Hendrik mengatakan selain turun ke lokasi aktivitas pematangan lahan tersebut dia juga mau menjumpai beberapa masyarakat, terutama para nelayan yang ada di wilayah pesisir pantai Marina City tersebut.

“Terkait aktivitas pematangan lahan di wilayah Marina City itu tentu akan menimbulkan dampak bagi lingkungan. contohnya air laut menjadi keruh, sementara cuaca di Batam ini tiap hari hujan tentu dampak aktivitas itu semuanya larinya ke laut,” Ucapnya lagi kepada media ini.

Dan saya juga kata Hendrik, “belum tau apakah aktivitas itu sudah memiliki UKL, UPL baik maupun SPPL serta izin AMDAL, karena saya belum turun ke lokasi. Seandainya aktivitas itu diduga tidak memiliki izin maka saya akan secepatnya koordinasi kepada kementerian Lingkungan Hidup,” Jelas Hendrik.

Sementara itu kata dia, mengenai Undangan- Undang 32 Tahun 2009 adalah payung hukum utama di Indonesia yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Regulasi ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Undang-undang ini mencakup berbagai aspek penting dalam mengelola lingkungan, Perencanaan, Inventarisasi, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH. Pemanfaatan, Penggunaan dan alokasi sumber daya alam secara bijak. Pengendalian, Pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan. Pemeliharaan, Upaya konservasi dan pencemaran. Pengawasan,” Katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya terkait aktivitas pematangan lahan di Wilayah Marina city tersebut dengan judul
“Aktivitas Pematangan Lahan di Marina City Batam Libatkan Penimbunan Ribuan Pohon Mangrove”

Proyek pematangan lahan di wilayah Marina, persisnya depan Hotel Holiday, Marina City, kecamatan Sekupang, Kota Batam. Proyek yang selama ini berjalan diduga tidak terdeteksi oleh dinas terkait baik maupun Aparat Kepolisian Polda Kepri.

Proyek Pematangan lahan yang dikerjakan oleh manusia yang tidak bertanggungjawab tersebut diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait. untuk itu kami meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam baik maupun Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan ( Ditpam BP Batam) untuk segera melakukan penindakan terhadap para pelaku tersebut.

Menurut informasi yang diterima media ini mengenai aktivitas Pematangan lahan di kawasan Marina City tersebut diduga sudah berjalan lama akan tetapi tidak pernah tersentuh hukum. Sementara mengenai aktivitas Pematangan lahan wajib hukumnya memiliki izin, serta lahan yang dikerjakan tersebut harus jelas legalitas nya, sesuai rekomendasi izin yang di keluarkan oleh BP Batam.

“Diduga aktivitas Pematangan lahan di wilayah Marina City itu tidak memiliki izin bang, begitu juga aktivitas itu tidak diketahui oleh dinas terkait sebab lokasinya agak jauh dari jalan raya dan keramaian, sehingga pelaku itu semau-maunya melakukan aktivitas walaupun diduga tidak memiliki izin,” Ucap masyarakat setempat kepada media ini, Selasa (7/7/2026).

Dia mengatakan mengenai aktivitas Pematangan lahan di wilayah Marina City tersebut. seandainya, mereka punya izin asal jangan melibatkan pohon mangrove yang diduga ditimbun, jika pohon mangrove itu ditimbun maka sama dengan perbuatan kejahatan lingkungan yang sangat luar biasa.

Sementara kata dia, jika lokasi tersebut masuk kawasan hutan lindung tentu mengacu kepada Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pelaku yang menebang atau merusak mangrove di kawasan hutan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

“Pelaku pengerusakan hutan atau pohon mangrove di Indonesia terancam sanksi berlapis, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah. Penindakan di wilayah pesisir diatur secara ketat untuk mencegah kerusakan ekosistem,” Katanya.

Sementara itu, Kasi pengamanan aset Ditpam BP Batam (Asrin) ketika dikonfirmasi terkait aktivitas Pematangan lahan di wilayah Marina City tersebut, dia menyampaikan untuk koordinasi kepada unit penindakan.

“Ijin saudara ku terkait ini mohon ijin koordinasi dengan unit penindakan abang ku,” Ucap singkat melalui pesan WhatsApp nya.

Begitu juga Unit Penindakan Ditpam BP Batam Syahrul Asmi menyampaikan terkait aktivitas Pematangan lahan di wilayah Marina City tersebut bahwa dia belum mengetahui.

“Di wilayah marina yang mana ya pak, saya baru siap dari Cuti pak belum sempat ada turun ke lapangan. Saya kurang tau ada pekerjaan disana bang coba aja abang tanyakan kepihak Pelaksananya,” Katanya kepada media ini melalui pesan WhatsApp nya.

Terpisah, Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Li Claudia Chandra ketika dikonfirmasi media ini terkait aktivitas pematangan lahan dan dugaan penimbunan hutan mangrove di wilayah Marina City, persisnya depan Hotel Holiday inn tersebut hingga saat ini belum bersedia menjawab.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).