Batam, lnformasijurnalis – konsumen kreditur mobil diduga Mendapat ancaman dari dep Collegtor TAF baru-baru ini terjadi di daerah tiban kecamatan Sekupang Kota Batam,
Kata konsumen saat menuturkan kejadian yang menimpa dirinya tersebut bahwa ia diancam oleh dep collegtor TAF, jika ia tidak mau membayar angsuran kredit mobil miliknya yang ia kredit di TAF tersebut.
“Dia minta kunci mobil saya dan pada saat itu saya tidak mau ngasih, setelah itu dia mengancam saya, dia bilang sama saya entar kalau kau di jalan kamu hati-hati aja, dia bilang sama saya, jadi saya jawab silahkan aja,” ucap Yanto Selaku konsumen saat menuturkan peristiwa tersebut,” Sabtu (03/10/2020).
Masih kata Yanto, Setelah itu dep collegtor itu pergi, setelah jelang empat hari kemudian dep collegtor datang kembali kerumahnya sekitar pukul 01.30. Malam Membawa mobil derek dengan rombongan sebanyak 12 orang bersikeras untuk mengambil paksa mobil Yanto secara paksa.
Yanto menyebutkan, Sebelumnya ia bukan tidak mau melakukan membayar angsuran kreditan mobil miliknya tersebut, akan tetapi dengan adanya musibah wabah Covid-19, justru usaha dia pun ikut macet semua.
“Saya Sebenarnya bukan tidak mau membayar angsuran kreditan mobil saya itu, dan juga saya bukan sengaja menunda pembayaran angsuran kredit mobil saya itu, lantaran adanya musibah wabah Covid-19. justru usaha saya pun ikut macet semua,” Ujarnya.
Yanto menjelaskan, padahal sebelum adanya musibah Covid-19 ia lancar-lancar saja melakukan pembayaran angsuran tiap bulan, akan tetapi dari pihak TAF seharusnya mikir lah melihat keadaan ekonomi tersebut.
“sebab musibah Covid-19 ini sangat berdampak terhadap ekonomi masyarakat termasuk usaha saya juga,” ucapnya dengan wajah kesal.
Berikut videonya saat leasing TAF melakukan penarikan paksa terhadap mobil konsumen tengah malam.
Terpisah ketua dewan pimpinan daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Parida S. bahwa pihaknya sangat menyayangkan sikap pihak leasing yang telah melakukan penarikan paksa terhadap mobil milik konsumen tersebut.
“Saya parida S, selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah, Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Saya sangat menyangkan terhadap tindakan pihak eksternal dari lesing TAF, yang telah melakukan penarikan paksa unit mobil milik konsumen pada tengah malam sekitar pukul 01.30 malam itu,” Ucap ketua YALPK Parida S. Saat memberikan komentarnya Jumat (02/10/2020).
Parida mengatakan, seharusnya pihak leasing itu tidak pantas melakukan tindakan dengan melakukan penarikan paksa terhadap mobil konsumen sebelum adanya keputusan dari pengadilan negeri.
“Apa lagi dia datang kerumah konsumen tengah malam dengan sebanyak 12 orang mengambil mobil secara paksa dengan mengubah posisi mobil dari teras rumah konsumen, hingga keluar agar mobil tersebut bisa di derek dengan mobil derek dan cara stanbay, ini sudah luar batas dengan penarikan tampa putusan dari pengadilan,” tegas parida.
Parida menjelaskan, Sementara imbauan dari bapak presiden republik Indonesia (RI) bahwa leasing dilarang melakukan penarikan paksa mobil konsumen di tengah wabah Virus Corona atau Covid-19.
“Sebab kalau ada pihak leasing yang melakukan penarikan paksa mobil Konsumen ditengah musibah Covid-19 tersebut, otomatis pihak tersebut tentu melanggar keppres nomor 11. Tahun 2020,” jelas Parida.
Jadi terkait hal tersebut, ia berharap Kepada bapak presiden RI. Baik mampun bapak Kapolda Kepri, serta lnstansi terkait, agar kiranya permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Mohon diberi ketegasan terhadap pihak eksternal itu, agar dia tidak semau-maunya melakukan penarikan paksa terhadap barang milik konsumen, sebab kalau dibiarkan hal itu terjadi maka akan adanya terjadi kebrutalan dari masyarakat dikota Batam ini,” katanya (*)
Rosjihan Halid.







