Dinilai Cemari Lingkungan, DLH Batam Minta Tertibkan Penampungan Rongsokan di Samping Sekolah SMP Negeri 63 Kabil

oleh -137 views
oleh
Foto sampah secrap di samping sekolah SMP Negeri 63 Kabil kecamatan Nongsa Kota Batam.

Batam, informasi jurnalis – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam baik maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam diminta untuk segera melakukan penertiban aktivitas penampung rongsokan, atau secrap di samping sekolah SMP Negeri 63 Kabil, kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Pasalnya dengan keberadaan sampah di samping sekolah SMP Negeri 63 tersebut masyarakat setempat merasa terganggu, terutama pihak sekolah, bahkan sampah pelastik berterbangan ke lingkungan sekolah SMP Negeri 63. Begitu juga sampah tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap.

Sementara pantauan reporter media ini di lokasi penampungan rongsokan tersebut tidak jauh dari tempat rumah ibadah (Masjid) serta rumah penduduk baik maupun para pedagang sarapan pagi serta penjual makan siang.

Menurut pihak sekolah SMP Negeri 63 terkait keberadaan penampungan rongsokan di samping sekolah tersebut mengaku sudah melaporkan kepada pemerintah setempat akan tetapi sampai saat ini belum ada tindakan dari pemerintah setempat.

“Saya sudah menyampaikan sama lurah Kabil baik maupun pihak kecamatan Nongsa terkait keberadaan penampungan rongsokan di samping sekolah ini akan tetapi sampai saat ini belum ada tindakan dari mereka,” Ucap pihak sekolah SMP Negeri 63 kepada reporter media ini, rabu (22/7/2026).

Dia mengatakan sebelum ada penampungan rongsokan di samping sekolah SMP Negeri 63 tersebut lingkungan sekolah terlihat bersih dan enak dipandang mata, akan tetapi semenjak adanya aktivitas penampungan rongsokan tersebut pandangan sekolah terlihat kumuh dan kotor.

“Dengan adanya aktivitas penampungan rongsokan ini tentu merusak pemandangan pak, kita maunya lingkungan itu bersih aman nyaman dari sampah, begitu juga, kami tidak melarang orang melakukan aktivitas penampung rongsokan asalkan jauh dari permukiman,” Katanya.

Sementara Sekretaris Kecamatan Nongsa (Sekcam) Nongsa Safaat ketika dikonfirmasi terkait aktivitas penampungan rongsokan atau secrap di samping sekolah SMP Negeri 63 Kabil tersebut belum bersedia memberikan tanggapannya, kemungkinan dia masih sibuk.

Begitu juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Dohar Mangalando Hasibuan ketika dikonfirmasi terkait aktivitas penampungan rongsokan, secrap di samping sekolah SMP Negeri 63 Kabil tersebut belum bersedia memberikan tanggapannya.

Hingga berita ini dipublikasikan reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada wali Kota Batam Amsakar Achmad terkait aktivitas penampungan rongsokan, secrap di samping sekolah SMP Negeri 63 tersebut (*)