Jakarta, informasi jurnalis – Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) meminta pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik, karena penggunaan kata-kata yang merendahkan profesi wartawan dalam forum terbuka.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi di Jakarta, pada Minggu (19/7), SWSI menegaskan bahwa kebebasan pers dan hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi,” kata Muryadi dalam siaran pers di kutip melalui berita ANTARA, seni (20/7/2026).
SWSI menyatakan hal tersebut guna merespons sejumlah ucapan Hotman dalam konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Saat itu Hotman menyatakan kata-kata yang bernada merendahkan, antara lain, “Lu punya otak enggak?”
SWSI menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi yang patut dipertontonkan dalam forum terbuka.
Muryadi menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah telah menjadi perhatian luas masyarakat.
Perkara itu kata dia, tidak lagi semata-mata menyangkut seseorang yang sedang menjalani proses hukum. Menurut dia yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga penegak hukum, konsistensi penerapan prinsip equality before the law, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Untuk itu, SWSI menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum atas setiap perkara yang menyangkut kepentingan publik supaya berjalan secara independen, profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi, tekanan, konflik kepentingan, maupun kriminalisasi.
Selain itu, SWSI juga mengingatkan bahwa seluruh proses hukum harus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur hukum yang benar, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menjamin persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
SWSI juga mengajak seluruh organisasi advokat menjaga muruah profesi sebagai officium nobile melalui penegakan kode etik. SWSI menghormati mekanisme Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan organisasi advokat yang berwenang untuk menelaah persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
“SWSI menegaskan bahwa pernyataan sikap ini sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan hukum yang menjadi hak setiap advokat,” kata Muryadi (*)








