Rugikan Negara Rp30,6 M: Polda Kepri Amankan 7 Tersangka Korupsi Revitalisasi Dermaga Pelabuhan Batu Ampar Batam

oleh -418 views
Foto suasana acara konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi kolam Dermaga utar terminal Batu Ampar.

Batam, informasi jurnalis
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar acara konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Kota Batam.

Konferensi pers yang digelar di
lobby utama kantor polda Kepri tersebut di pimpin Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin,
dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester M.M Simamora, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Paksi Eka Saputra.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan terkait pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Kepri dalam menangani kasus tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada bulan mei tahun 2024, setelah itu ditindaklanjuti oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada bulan februari tahun 2025,” Papar Kapolda Kepri saat menyampaikan kegiatannya, Rabu, (01/10/2025).

Menurut Kapolda Kepri terkait Proyek revitalisasi yang bernilai kontrak sebesar Rp75,5 miliar tersebut, seharusnya selesai dalam 390 hari kalender bulan Oktober tahun 2021, ternyata sampai bulan November 2022 tidak kunjung rampung. Sehingga kontrak diputuskan pada bulan mei 2023. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia jasa tetap berjalan. Setelah dilakukan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp30,6 miliar.

“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik tidak hanya menelusuri aspek keuangan, tetapi juga aspek administrasi dan kebijakan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Kapolda Kepri.

Dalam proses tersebut kata Kapolda, penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara baik pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli. Hasil penyidikan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” Jelas Kapolda Kepri.

Penyidik kemudian kata Kapolda, menetapkan sebanyak 7 orang tersangka, yaitu,
1.inisial AMU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2 inisial IMA kuasa KSO selaku penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).

3.IMS Komisaris PT ITR.

4. ASA Direktur Utama PT MUS.

5. AHA Direktur Utama PT DRB.
6.IRS Konsultan Perencana 7. NVU bagian dari KSO penyedia.

“Para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam pada waktu yang berbeda, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Kepri,” Ucapnya lagi.

Foto tersangka korupsi saat dihadiri di acara konferensi pers.

Kapolda Kepri menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan adanya laporan fiktif terkait pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta pemberian data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia dengan imbalan uang.

“Penyidik juga telah menyita sebanyak 74 barang bukti yang terdiri dari dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik serta perhiasan emas seberat 68,89 gram dan logam mulia seberat 85 gram serta uang tunai sebesar Rp212,7 juta, dan 1.350 dolar Singapura. Selain itu, penyidik masih menelusuri aset lain yang berkaitan dengan perkara ini untuk dimungkinkan dilakukan penyitaan demi memulihkan kerugian negara,” Ungkap Kapolda Kepri.

Kapolda Kepri menyampaikan bahwa penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka.”Kami berkomitmen mempercepat proses penyidikan, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Aset-aset lain yang terkait masih kami telusuri untuk dapat disita sebagai upaya pengembalian kerugian negara,” Katanya.

Sementara Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester M.M. Simamora, dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan langkah-langkah penyidikan secara teknis. Dari rangkaian penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Sejak laporan masyarakat kami terima pada bulan mei 2024, penyidik telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, penyedia, konsultan, maupun tenaga ahli,” Ucap Dirreskrimsus Polda Kepri.

Dirreskrimsus Polda Kepri menambahkan bahwa dalam pengungkapan perkara tersebut penyidik juga melakukan langkah-langkah upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan penahanan terhadap para tersangka.

“Seluruh barang bukti yang kami sita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan, sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara. Penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” Ucapnya lagi.

Atas perbuatannya, kata Dirr, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

“Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Bahkan Polda Kepri menegaskan komitmennya bahwa pemberantasan korupsi akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga keuangan negara serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” Katanya (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.