Batam, informasi jurnalis – Tim kuasa hukum media online Gordon Hassler Silalahi melaporkan 4 oknum anggota polisi Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri atas dugaan adanya tindakan ketidakprofesionalalan penyidik unit 2 dan unit 3 dalam menangani tindak pindana penipuan dan penggelapan, sesuai keterangan dalam surat laporan pengaduan propam Polda Kepri.
Laporan tersebut secara resmi disampaikan ke Bagyanduan
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri. Usai melaporkan, kuasa hukum Gordon menunjukkan surat tersebut kepada tim wartawan, Jumat (19/9/2025) kemarin.
Dalam surat pengaduan Propam tersebut terlampir bernomor, SPSP2/40/IX/2025/Subbagyanduan. Menurut kuasa hukum Gordon, Anrizal bersama Jon Raperi, menilai bahwa penyidik Polresta Barelang diduga tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Berikut surat pengaduan propam Polda Kepri.

“Contoh nyata, saksi Henri menegaskan di pengadilan bahwa ia tidak pernah memberi kuasa kepada saksi pelapor, Ikhwan, baik untuk laporan di Polsek Batu Ampar maupun Polresta Barelang. Secara hukum, laporan tanpa surat kuasa resmi dari perusahaan jelas cacat formil,” Ucap Anrizal kepada Wartawan.
Menurut Anrizal, banyak kejanggalan muncul sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Salah satunya terkait hasil gelar perkara, semestinya diberikan kepada kliennya. namun, tidak pernah diserahkan.

“Apa yang dilakukan penyidik bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah menyentuh ranah pelanggaran prosedural yang berimplikasi pada kerugian hak hukum Gordon sebagai warga negara. Sehingga atas dasar itu, kami selaku kuasa hukum menempuh jalur pengaduan ke Propam untuk menuntut evaluasi menyeluruh,” Ucapnya lagi.
Dalam Aduan itu 4 oknum anggota polisi Polresta Barelang disebut inisial AD, HS, RK dan TN. menurutnya bahwa ini bukan sekedar asumsi. ini merupakan Fakta persidangan sudah memperlihatkan adanya dugaan penyimpangan prosedur.
Terkait laporan ke propam Polda Kepri kata dia, sudah diterima, semoga laporan kami berjalan lancar. “Alhamdulillah, laporan kami diterima Propam. Kami berharap prosesnya segera berjalan sesuai mekanisme internal kepolisian,” Katanya.
Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Kabid Propam Polda Kepri terkait kelanjutan laporan kuasa hukum Gordon tersebut.(*)








