Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Komisi lll DPR Batam Diminta Lakukan Penindakan Pembangunan Gedung di Jembatan 2 Barelang

oleh -338 views
oleh
Foto bangunan Gedung setinggi 4 lantai di wilayah Barelang Jembatan 2 diduga tidak memiliki izin PBG.

Batam, informasi jurnalis – Komisi lll DPRD Kota Batam diminta melakukan peninjauan dan penyetopan pembangunan gedung lantai 4 di wilayah Jembatan 2 Barelang, Kota Batam. Pasalnya aktivitas pembangunan gedung setinggi 4 lantai tersebut diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.

Menurut informasi dari sumber mengenai aktivitas pembangunan gedung setinggi 4 lantai tersebut bahwa sejak mulai pembangunan diduga tidak memiliki papan nama Proyek. Begitu juga bangunan gedung tersebut jauh dari jalan raya, sehingga tidak dapat diketahui oleh dinas terkait.

“Dari mulainya berdiri gedung ini saya tidak pernah melihat dari dinas terkait datang untuk melakukan pengecekan, begitu juga selama aktivitas ini dikerjakan saya tidak pernah melihat papan nama bangunannya, biasanya setiap bangunan gedung itu ada Plang nama bangunannya dan di plang itu tertera nomor PBG nya pak,” Ucap sumber kepada media ini, senin (9/3/2026).

Untuk itu, dia berharap kepada instansi terkait untuk segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap aktivitas pembangunan gedung tersebut. Dan apa bangunan gedung tersebut diduga tidak memiliki izin maka tentu dapat merugikan pendapatan daerah Kota Batam.

“Kita meminta kepada dinas terkait yakni,
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam baik maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) serta DPRD Kota Batam untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas pembangunan gedung ini pak, karena gedung ini diduga tidak memiliki izin, dan apa bila mereka tidak memiliki izin maka kita meminta dapat diberikan sanksi tegas,” Katanya.

Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, setiap aktivitas pendirian bangunan gedung atau renovasi gedung wajib memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.

Sementara Sanksi Pidana Pasal 46 UU Nomor 28 Tahun 2002 jo. UU No. 6 Tahun 2023, Kerugian Harta Benda, Pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan. Kerugian Kesehatan, Cacat, maka Pidana penjara maksimal selama 4 tahun atau denda maksimal 15% dari nilai bangunan. Hilangnya Nyawa, Pidana penjara maksimal selama 5 tahun atau denda maksimal 20% dari nilai bangunan tersebut (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.