Informasijurnalis.com, Bintan Camat Gunung Kijang bersama Koramil 02/Bintim, Polsek Gunung Kijang, Puskesmas Kawal mengimbau warga masyarakat patuh terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebarab Covid-19. Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi kepada awak media ini, Senin (23/03/2020) di Bintan.
“Imbauan ini bersifat untuk semua kalangan dan masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Gunung Kijang,” ujarnya.
Monang menjelaskan, imbauan ini dilaksanakan di tiga lokasi yang bersentuhan dengan masyarakat Kecamatan Gunung Kijang. “Adapun lokasi yang dilakukan imbauan antara lain, Pasar Impres Kelurahan Kawal, daerah Desa Teluk Bakau dan Desa Malang Rapat,” sebutnya.
“Agar masyarakat untuk tidak berkumpul atau menghadiri acara atau melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan masyarakat banyak sementara waktu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” ungkapnya.
Dan, Agar mematuhi semua instruksi Pemerintah, khususnya Sosial Distancing atau menjaga jarak sosial serta agar berdiam di rumah saja.
Camat Gunung Kijang Arief Sumarsono saat dikonfirmasi melalui ponselnya menuturkan tujuan dilaksanakan imbauan yang dilaksanakan bersama-sama ini.
“Semua ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Sementara itu, kegiatan imbauan ini akan terus dilaksanakan oleh seluruh jajaran Pemkab Bintan, stakholder, TNI-POLRI dan FKPD lainnya di Bintan yang seblumnya telah didahulukan oleh Polsek Gunung Kijang dan Babinsa. (*)
Penulis Era/jihan)
Sumber metrokepri