Batam, informasi jurnalis – Lahan buffer zone depan Ruko Accelenc sepanjang kurang lebih 100 meter di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam diduga dimanfaatkan sebagai tempat usaha secara ilegal.
Aktivitas komersial di area tersebut dilaporkan telah berlangsung selama kurang lebih puluhan tahun tanpa adanya pembongkaran maupun penindakan tegas dari Pemerintah Kota Batam.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa lahan yang semestinya berfungsi sebagai ruang penghijauan itu diduga disewakan sekitar kurang lebih Rp 360 juta per tahun. Di lokasi, area tersebut terpantau digunakan usaha cuci mobil sebanyak dua titik dan warung makan serat aktivitas angkringan pada malam hari.
Sementara anggota komisi lll DPRD Kota Batam Arlon Veristo ketika dikonfirmasi terkait lahan buffer Zone di wilayah Pasir Putih yang dimanfaatkan sebagai usaha cuci mobil dan warung makan tersebut akan segera melakukan pengecekan.
“Ya senen kita chek ke lokasih ya,” Ucap singkat kepada media ini, Jumat (27/2/2026).
Menanggapi hal tersebut, LSM GIAS Kepulauan Riau melalui Rifki selaku Ketua Divisi Investigasi mendesak Pemerintah Kota Batam, DPRD Kota Batam, dan Satpol PP Batam agar segera melakukan penertiban bangunan dan aktivitas usaha di atas lahan buffer zone tersebut.
“Buffer zone merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi ruang hijau dan perlindungan tata ruang. Jika dikomersilkan tanpa dasar hukum yang jelas, ini harus ditindak tegas,” Ucap Rifki.
LSM menilai, pembiaran terhadap pemanfaatan lahan buffer zone berpotensi melanggar aturan tata ruang serta merusak fungsi lingkungan.
Hingga berita ini dipublikasikan reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha tersebut (*)









