Batam, informasi jurnalis – Aparat kepolisian Polda Kepri baik maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diminta lakukan penindakan aktivitas bongkar muat barang jenis tempurung dan kayu gelondongan yang diduga ilegal di pelabuhan Jembatan 2 Barelang.
informasi yang diterima media ini mengenai aktivitas bongkar muat kayu dan tempurung tersebut sudah berjalan lama akan tetapi sampai saat ini belum pernah tersentuh hukum, untuk itu kami meminta kepada aparat kepolisian Polda Kepri baik maupun Dirjen Bea dan Cukai untuk segera melakukan penindakan secara serius.
“Keberadaan pelabuhan milik PT. Berjaya Abadi Barelang yang berlokasi di Jembatan 2 Pulau Barelang Kota Batam menjadi sorotan setelah ditemukan adanya aktivitas operasional yang tidak diimbangi dengan kejelasan terkait perizinan serta prosedur pengelolaannya,” Ucap sumber media ini, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, Pelabuhan tersebut secara rutin digunakan untuk aktivitas sandar kapal dan bongkar muat barang. Di antaranya adalah kayu dan tempurung kelapa yang diangkut menggunakan tongkang dengan panjang kurang lebih 180 kaki.
“Setiap tongkang dapat mengangkut muatan tempurung kelapa sebanyak 2500 ton dengan harga ekspor Rp 3500 per kilogram, sehingga nilai keseluruhan muatan satu tongkang mencapai sekitar Rp 8 miliar lebih. Ada dugaan adanya barang lain yang tidak dijelaskan secara rinci dalam proses bongkar muat itu,” Ucapnya lagi kepada media ini.
Dia menjelaskan mengenai salah satu poin yang menjadi pertanyaan adalah keterbatasan akses ke lokasi pelabuhan tersebut. Sementara Pintu gerbang pelabuhan selalu dalam kondisi tertutup dan hanya dapat dimasuki oleh orang tertentu, sehingga membuat pihak luar sulit untuk memantau aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
“Pemilik pelabuhan adalah Bapak Alai, yang bekerja sama dengan perusahaan asing bernama PT. Shunshi Trading Permata. Namun, informasi mengenai kerjasama tersebut hingga saat ini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait,” Jelas nya.

Sampai saat ini kata dia , belum ada keterangan resmi yang diterima dari berbagai instansi terkait maupun dari pihak pemilik pelabuhan. Sementara beberapa hal yang masih belum jelas antara lain prosedur pengecekan dokumen barang yang keluar masuk pelabuhan, serta mekanisme pemberlakuan pungutan biaya retribusi bagi kapal yang bersandar.
“Sementara mengenai aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan seharusnya diawasi oleh syahbandar, Bea Cukai Batam, baik maupun aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Batam, akan tetapi sampai saat ini aktivitas tersebut masih berjalan lancar,” Katanya.
Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai Batam baik maupun aparat kepolisian Polda Kepri (*)







