Batam, informasi jurnalis – Aparat kepolisian Polda Kepri baik maupun instansi terkait diminta serius melakukan penindakan terhadap aktivitas bongkar muat kayu yang diduga ilegal di kawasan PT. Berjaya Abadi Barelang Jembatan 2, Pulau Nipah, kelurahan setokok , Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Sebab, pelabuhan tikus yang ada di kawasan PT. Berjaya Abadi tersebut diduga sebagai pintu gerbang keluar masuk barang ilegal jenis kayu dan lain sebagainya.
Untuk itu, pihak kepolisian Polda Kepri harus segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas dugaan bongkar muat kayu ilegal tersebut.
“Kegiatan bongkar muat kayu yang berada di pelabuhan tikus tersebut harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum baik maupun instansi terkait di kota Batam,” Ucap sumber kepada media ini, Rabu (25/6/2025).
la menyebabkan, jika barang dibongkar muat melalui pelabuhan tikus, berarti barang itu diduga ilegal, terkecuali kayu itu dibongkar muat melalui pelabuhan resmi baru dikatakan bahwa barang itu jelas. karena ekspor kayu itu ada dokumennya dari karantina.
“Sementara Pelabuhan tempat bongkar muat kayu tersebut, tidak ada satupun orang pekerja yang bisa dikonfirmasi sehingga, kuat dugaan kita bahwa kayu yang dibongkar muat di pelabuhan tikus merupakan kayu ilegal,” Ucapnya lagi kepada media ini.
Menurutnya, pelabuhan yang melakukan bongkar muat kayu bulat harus memiliki izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sudah jelas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Bahan Baku Kayu, disebutkan bahwa kegiatan bongkar muat kayu harus memenuhi persyaratan tertentu dan memiliki izin yang sah,” Jelasnya.
Sebab, Izin ini kata dia, bertujuan untuk memastikan bahwa kayu yang diimpor atau diekspor berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan.
“Maka, pelabuhan yang tidak memiliki izin yang sesuai dapat dianggap sebagai pelabuhan tikus dan dapat dilakukan tindakan hukum yang tegas. Oleh karena itu, penting bagi pelabuhan untuk memastikan bahwa mereka memiliki izin yang diperlukan untuk melakukan bongkar muat kayu bulat tersebut,” Tegasnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Dirreskrimsus Polda Kepri dan Dinas Lingkungan hidup serta Dinas Perhubungan Kota Batam untuk melakukan operasi sidak kelokasi pelabuhan tikus yang diduga menjadi pintu masuk ribuan kubik kayu ilegal setiap hari tersebut(*)
(Herman: Editor Jihan)







