Novel Baswedan Ragu, Dua Orang Penyerangan Dipecat Dari Polri

oleh -775 views
oleh
Foto istimewa novel Baswedan penyidik senior komisi pemberantasan korupsi (KPK)

INFORMASIJURNALIS.COM (Jakarta ) Dua oknum polisi penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis akan menjalani sidang etik. Namun, Novel ragu bila dua penyerangnya itu akan dipecat dari institusi Polri.

“Kalau sesuai dengan apa yang saya dapat info dan telah saya sampaikan ke publik sejak awal, bahwa kedua orang tersebut tidak akan dipecat dari kepolisian,” ujar Novel, Kamis (30/7/2020).

Novel mengungkapkan skenario hukuman ringan dua tahun dan 1,5 tahun penjara terhadap kedua penyerangnya pun sudah ia ketahui sejak awal. Karena, motif penyerangan hanya alasan pribadi yang tidak menyukai Novel lantaran dinilai telah berkhianat kepada institusi Polri.

“Akankah semua skenario yang saya dapatkan sejak awal berjalan demikian semuanya, atau memang sudah mulai ada niatan kebaikan. Info yang saya dapat sejak awal, bahwa kedua pelaku hanya akan dihukum tidak lebih dari dua tahun. (Motif) alasan pribadi dan pelaku hanya dua orang saja, serta kedua pelaku tidak akan dipecat,” ungkapnya.

“Semua cerita tersebut telah terjadi sesuai skenario, tinggal masalah dipecat atau tidaknya,” imbuhnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Awi Setiyono menuturkan, sidang etik untuk Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis akan digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Sidang etik, Awi menambahkan, akan dilakukan setelah ada keputusan hakim pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Yang jelas itu betul larinya ke kode etik. Kalau orang sudah inkrah terbukti melakukan pidana tentunya larinya ke (pelanggaran) kode etik,” kata Awi (*)

Sumber. Republika.co.id