Petugas PN Batam Kembali Eksekusi Rumah Konsumen, YALPK Kepri : Kalian lni Tidak Benar

oleh -836 views
oleh
Foto Ketua YALPK Kepri Paridah Sembiring dan pemilik rumah Depriko saat berhadapan dengan petugas Petugas Pengadilan Negeri Batam.

Batam, informasi jurnalis – Ketua Yayasan Advokasi Pelindungan Konsumen (YALPK ) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Paridah Sembiring menyayangkan tindakan petugas Pengadilan Negeri (PN) Batam dan aparat kepolisian yang secara langsung melakukan tindakan eksekusi rumah konsumen atas nama Depriko di perumahan dreamland 2 blok E1 no 49, kelurahan Tanjung Riau, kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Eksekusi yang dilakukan petugas Pengadilan Negeri Batam dan aparat kepolisian tersebut sekitar pukul 09.30 WIB, Rabu (4/2/2026) pagi. Menurut pengakuan YALPK Kepri, Paridah Sembiring, bahwa
tindakan petugas PN Batam terkait eksekusi rumah tersebut, sebelum dilakukan eksekusi bahwa tidak ada anmaning, tidak ada relaas dari PN Batam.

“Sebelumnya tidak ada bersaksi konsumen, atas nama Depriko di PN sehingga ia tidak mengetahui ada nya sidang terkait eksekusi, pada saat pembacaan putusan untuk ekekusi, terdengar di bacakan putusan pada tanggal 2 October 2024 dan pihak PN Batam mengatakan kepada ketua YALPK Kepri paridah Sembiring, untuk diam tidak bicara,” Ucapnya kepada media ini, Rabu (4/2/2026).

Paridah Sembiring mengatakan terkait peristiwa eksekusi rumah konsumen atas nama Depriko, yang dilakukan oleh petugas Pengadilan Negeri Batam, bahwa baru kali ini pihaknya disuruh diam.

“Selama saya menangani perkara seperti ini, baru pertama kali PN Batam bicara begini kepada saya, menyuruh saya diam, akan tetapi saya tidak mau diam, tetap saja saya bantah dan terus saya menyampaikan kepada PN Batam,” Ucapnya lagi kepada media ini.

Paridah Sembiring menjelaskan terkait tindakan petugas PN Batam, yang secara langsung eksekusi rumah tersebut. seharusnya tidak dilakukan, karena putusannya pada (2/10/2024). sementara konsumen baru menerima pada (27/01/2026).

“Konsumen menerima putusan eksekusi lewat WA pada 27 Januari 2026, untuk itu, saya menanyakan kepada petugas PN Batam, apakah hal yang anda jalankan ini sesuai prosedur atau tidak, sementara sudah 15 bulan putusan keluar baru diberitahukan kepada konsumen, kalian ini tidak benar,” Ucap Paridah Sembiring kepada petugas PN Batam.

Atas tindakan petugas PN Batam dan jajaran kepolisian, kata Paridah, sehingga terjadi kericuhan di perumahan dreamland, Sekupang, Kota Batam.

“Akibat peristiwa ini, kericuhan pun terjadi saling dorong, hal ini sangat tidak berimbang, jika seenak nya PN Batam meng eksekusi rumah konsumen kan kasihan, seharusnya PN Batam ini mempertimbangkan hak masyarakat, tidak seharusnya dilakukan seperti ini,” Ungkap Paridah

Sedangkan kata Paridah, saya aja sebagai Perlindungan konsumen disuruh diam, apa lagi masyarakat, jika PN Batam seterusnya begini kan kasihan konsumen. Otomatis terjadi tindakan kriminal, justru itulah yang tidak kita inginkan, kita maunya, setiap persoalan harus dijalankan sesuai prosedur.

Foto suasana rumah konsumen Depriko sebelum dieksekusi.

“Menurutnya, orang tidak punya hak untuk bicara, jangan ke kuasaan jadi genggaman suatu penguasa terhadap rakyat kecil, itu lah gunanya perlindungan konsumen, perlindungan konsumen itu, terdaftar dan di akui oleh pemerintah, semua orang punya hak untuk bicara,” Jelasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada bapak presiden Republik Indonesia (RI) Hj.Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung (MK) Republik Indonesia baik maupun Komisi Yudisial serta Pengadilan Tinggi Agar kedepannya ada perubahan baru.

“Harapan YALPK Kepri, semoga ada keseimbangan dalam bersidang terhadap semua masyarakat dan tidak ada lagi merugikan masyarakat, hanya karena pelaku usaha, sebab itulah yang sering terjadi dilapangan,” Katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada petugas Pengadilan Negeri Batam (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.