informasi jurnalis, Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja, Polresta Barelang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Bela Yudela (23), perempuan asal Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang ditemukan tewas di kamar indekosnya di Blok 6, Lubuk Baja, Kota Batam.
Rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian pada hari senin (26/1/2026) pagi, memperagakan sebanyak 37 adegan dan menghadirkan langsung tersangka Muhammad Tegar Aditama, yang merupakan kekasih korban.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok mulut ketika hendak mengambil buah mangga depan kos.
“Pelaku gagal mengambil mangga, kemudian korban mengeluarkan kata-kata kasar sehingga terjadi pertengkaran,” kata Noval, Senin (26/01/2026).
Pertengkaran tersebut kata Noval, semakin memanas setelah korban diduga menghina pelaku dan keluarganya, termasuk ibu kandung pelaku. Lantas pelaku Emosi memuncak.
“Pada adegan ke-15, pelaku mencekik leher korban menggunakan baju kerja korban hingga korban kehabisan nafas dan meninggal dunia,” Ucapnya lagi.
Noval menjelaskan, setelah korban tidak bergerak, pelaku sempat memeriksa denyut nadi dan pernafasan korban, bahkan menekan bagian dada untuk memastikan korban telah meninggal.
“Pelaku juga sempat membersihkan wajah korban menggunakan sabun pembersih dan mencium kening korban sebelum menutupi tubuh korban dengan selimut dan karpet,” Jelas Noval.
Pelaku kemudian kata Noval, meninggalkan kamar kos tersebut.
Dua hari kemudian, rekan kerja korban mendatangi kamar kos karena korban tidak dapat dihubungi. Pintu kamar kos tersebut terpaksa didobrak dan korban ditemukan dalam kondisi membusuk.
“Sebelumnya, warga sekitar mencium bau menyengat dari kamar kos korban. Saat ditemukan, jenazah Bela Yudela dalam kondisi membengkak, terbungkus kain, dan terdapat bercak darah di dalam kamar,” Katanya.
Dalam acara rekontruksi tersebut kuasa hukum korban dari AR555 Law Firm, Ris Susanto bersama tim lainnya hadir secara langsung untuk menyaksikan tentang kejadian peristiwa tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” Katanya (*)







