Batam, lnformasijurnalis – komisi lll DPR kota batam akhirnya dapat memanggil managemen CV BB, terkait kasus dugaan penimbunan sampah terkontamimasi limbah B3 yang ada di samping PT AXL tanjung uncang kota batam provinsi kepulauan riau (Kepri) senin (11/01/2021)
Dimana Pemanggilan undangan Rapat dengar pendapat (RDP) yang di gelar di ruang rapat komisi lll tersebut turut di hadiri oleh dinas lingkungan hidup (DLH) kota batam, Pimpinan CV Bangkit Bersama Sanjaya (BBS) Kadis Lingkungan Hidup, Camat Batu Aji, Lurah Tanjung Uncang, Ketua RW 02.
“Sebelumnya kasus dugaan penimbunan sampah yang terkontaminasi limbah B3 yang dilakukan oleh Pihak CV BBS tersebut, atas adanya laporan dari warga masyarakat setempat, sebab lokasi tempat penimbunan sampah tersebut dekat dari permungkiman warga masyarakat,” Ucap anggota komisi lll Arlon Veristo, saat menyampaikan tanggapanya dalam rapat RDP tersebut.
Dia mengatakan, kalau tidak di tanggapi laporan masyarakat terkait dugaan kasus sampah yang terkontaminasi limbah B3 tersebut, bahwa pihaknya akan di anggap oleh warga masayarakat bahwa pihak DPRD tidak Bekerja.
“Jadi yang namanya laporan dari warga masyarakat itu harus kita tanggapi, sebab kenapa, kalau kita tidak menanggapi laporan warga itu, maka kita yang di bilang tidak bekerja, sebab kita ini wakil rakya juga,” katanya.
Foto sampah yang diduga terkontaminasi limbah B3 di dalam gudang.
Begitu juga, ketua Komisi lll DPRD, Werton Panggabean SH. MH. mengatakan bahwa kasus sampah yang terkontaminasi limbah B3, yang ditampung oleh pihak CV BBS tersebut, Harus di hentikan. Sebab pihak CV BBS, yang mengelola sampah tersebut belum memiliki izin dari istansi terkait.
“Untuk hal kedepan pihak CV BBS itu akan berkomunikasi dengan pihak dinas lingkungan hidup, untuk mengurus perizinananya, karena Undang- Undang itu tidak memperbolehkan setiap warga negara yang berusaha tanpa melengapi izinnya, maka aktivitas yang di lakukan oleh pihak CV BBS, itu harus di hentikan,” Ucap Werton.
Dia mengatakan, seharusnya sebelum aktivitas mulainya dia lakukan oleh pihak CV BBS itu, seharusnya mereka itu terlebih dahulu mengurus perizinanya, jadi sebelum dia melengkapi izinya itu maka kami meminta aktivitas dia itu harus di hentikan,” katanya (*)
Rosjihan Halid.