Batam, lnformasijurnalis – kepala bidang (Kabid) dinas lingkungan hidup (DLH) kota Batam diduga tidak mau di wawancarai oleh wartawan terkait dugaan kasus penimbunan sampah yang terkontaminasi limbah B3 yang ada di tanjung uncang samping PT AXL kota Batam provinsi kepulauan Riau (Kepri)
Dimana Kabid dinas lingkungan hidup DLH tersebut, usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) diruang rapat komisi lll DPRD tersebut, bahwa pihaknya diduga tidak mau di wawancarai oleh awak media, bahkan pihaknya memilih kabur dari ruang rapat komisi lll DPRD kota Batam.
“Sorry ya maaf ya, saya lagi di panggil, saya ada perlu lain kali aja ya,” Ucap kepala bidang (Kabid) penegakan hukum dinas lingkungan hidup (DLH) kota batam, Endra Rika, ST. MT. Senin (11/01/2021)
Sementara itu, terkait dugaan kasus sampah’ yang terkontaminasi limbah B3 yang ada di dalam gudang CV BBS tersebut, bahwa pihak dinas lingkungan hidup pernah turun sidak ke lokasi tempat penampungan sampah tersebut, namun pihak dinas lingkungan diduga menutupi-nutupi kasus tersebut.
Foto sampah yang diduga terkontaminasi limbah B3 di dalam gudang.
Seperti yang di beritakan media ini sebelumnya, bahwa Kabid penegakan hukum dinas lingkungan hidup DLH kota Batam, Tersebut mengatakan bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi.
“Sebenarnya kami sudah turun kelokasi cuman kami belum buat laporan. Makanya kemarin kan akhir tahun, makanya teman-teman banyak yang pulang, jadi kita tidak perlu siap karena SDM kurang ya kan. Jadi saya ini masi menunggu laporan dari anggota,” kata Endra. Saat di konfirmasi melalui telpon selulernya.
Dia memaparkan kasus sampah’ yang terkontaminasi limbah B3 tersebut, bahwa kasus tersebut, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan nya.
“jadi nanti kami meminta arahan dari pimpinan Kalau memang kami mau panggil kami panggil dulu mereka, kami minta keterangan dari pihak CV BBS itu,” katanya (*)
Rosjihan Halid.