Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri Diminta Segera Tutup Aktivitas PT Batam Nara lndonesia

oleh -1,070 views
Foto air limbah yang diduga dibuang ke laut oleh PT. Batam Nara lndonesia.

Batam, lnformasijurnalis – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. diminta untuk segera menyetop aktivitas PT. Batam Nara lndonesia yang bergerak di bidang pengelolaan tambak udang.

Pasalnya, PT. Batam Nara lndonesia tersebut diduga telah melakukan pembuangan ratusan ton air limbahnya ke laut, yang ada di daerah Barelang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara itu, kasus pembuangan ratusan ton air limbah tersebut Bahwa, Pihak PT.Batam Nara lndonesia seakan-akan pekak terhadap kasus tersebut.

Seharusnya, pihak PT tersebut tau bahwa, pembuangan ratusan ton air limbah ke laut tersebut salah. akan tetapi mengapa pihak PT. Batam Nara ldonesia diduga melakukan hal tersebut.

Ketua DPC Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kota Batam mengatakan bahwa, “Akibat pembuangan ratusan ton air limbah ke laut yang diduga dilakukan oleh pihak PT.Batam Nara lndonesia tersebut, dapat merusak ekosistem laut yang ada di Kota Batam dan sekitarnya.

“Seharusnya, perusahaan itu mengikutin aturan UU 32 tahun 2009 di pasal 102. Jadi
Setiap perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah tampa izin, sebagai mana yang di maksud dalam pasal 59 ayat(4) dapat di pidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, atau paling lama tiga tahun, atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu milyar) dan paling banyak Rp3000.000.000 (tiga milyar),” Ungkap Budiman Sitompul yang akrap disapa Tom saat dikonfirmasi media ini, senin (14/3/2022).

Tom mengatakan, Tentang pengelolaan pemamfaatan lingkungan hidup. yang mana diwajib pihak perusahaan tersebut dapat mengantongi izin lingkungan seperti,
AMDAL, UKL,UPL,IPAL, dan SPPL.

“Dan, Apabila perusahaan bersekala kecil, cukup dengan mengantongi izin lingkungan seperti,UKL,UPL, IPAL,SPPL. dan
Juga perusahaan tersebut diwajibkan mengantongi izin dari dinas KKP, baik maupun izin dari kementrian kelautan dan Perikanan. yaitu izin tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan tersebut,” Jelas Tom.

Jadi terkait PT. Batam Nara lndonsesia yang diduga membuang ratusan ton air limbahnya ke laut tersebut. Tom meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap PT.Batam Nara lndonsia tersebut.

“Kami meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dapat melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tambak udang yang bersekala besar yang ada di daerah Barelang tersebut,” Tegas Tom.

Tom meminta, kasus pembuangan ratusan ton air limbah yang diduga dilakukan pihak PT. Batam Nara tersebut segera diproses sesuai UU pencemaran lingkungan.

“Kami meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Provisi Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, untuk segera memproses kasus pembuangan ratusan tol air limbah tersebut sesuai UU di negara lndonesia ini,” katanya (*)

(Jihan)