Akar Bhumi lndonesia Laporkan Pengerusakan Hutan Lindung Tanjung Kasam

oleh -582 views
oleh
Foto kerusakan lingkungan Tanjung Kasam, kelurahan Kabil kecamatan Nongsa Kota Batam.foto Akar Bhumi lndonesia.

Informasi jurnalis, Batam – Akar Bhumi Indonesia (ABI) melaporkan dugaan pengerusakan Hutan Lindung Tanjung Kasam ke Kementerian Kehutanan.

Hutan Lindung Tanjung Kasam yang berada di wilayah kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa, Kota Batam tersebut saat ini terlihat rusak parah akibat ulah tangan manusia yang tidak bertanggung jawab.

Temuan itu, berawal dari
pengaduan masyarakat pada 29 November 2025, aduan masyarakat tersebut mereka mengaku resah melihat perubahan drastis pada kawasan hutan Tanjung Kasam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, ABI melakukan verifikasi di lapangan termasuk pemetaan menggunakan drone dan analisis spasial melalui overlay dengan peta kawasan hutan sebanyak tiga kali pada 23 dan 26 Desember 2025, serta 4 Januari
2026.

“Hasil verifikasi kami menunjukkan adanya aktivitas pembukaan kawasan hutan lindung
dengan dugaan luasan terdampak lebih dari 4 hektare,” Ucap Hendrik Hermawan, Pendiri ABI, Senin (5 Januari 2026).

Berdasarkan hasil pemantauan terakhir pada minggu, 4 Januari, di lokasi masih ditemukan alat berat serta tujuh truk pengangkut tanah. Temuan ini mengindikasikan bahwa aktivitas perusakan belum sepenuhnya berhenti dan berpotensi terus meluas.

Sementara tanah hasil pemotongan bukit tersebut diketahui diangkut menuju salah satu perusahaan galangan kapal di Kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa, serta ke luar wilayah Kabil. ABI menilai, dengan skala pembukaan lahan sebesar itu, kecil kemungkinan aktivitas tersebut dilakukan secara perorangan.

“Saat ini terdapat dua kemungkinan pelaku, yakni masyarakat dengan modal besar atau pihak perusahaan,” Ucap Hendrik.

la mengatakan, di sekitar lokasi juga ditemukan aktivitas perkebunan dan peternakan yang diduga juga masuk dalam kawasan hutan lindung. Menurut ABI, meskipun terlihat hijau, aktivitas tersebut tetap merupakan pelanggaran.

Menurutnya, hutan Lindung Tanjung Kasam merupakan bagian dari Daerah Tangkapan Air (DTA)
atau catchment area Waduk Duriangkang, yang memiliki fungsi strategis dalam menahan erosi, menjaga cadangan air, dan melindungi daya dukung waduk.

“Maraknya aktivitas pembukaan kawasan hutan lindung ini berpotensi menimbulkan sedimentasi dan pencemaran lingkungan, terutama saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi,” Katanya (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.