Kasatpol PP Batam Imam Tohari Sarankan Layangkan Surat Kepada Walikota Terkait Bangunan di Lahan Buffer Zone Pasir Putih

oleh -575 views
oleh
Foto kolase bangunan usaha di lahan Buffer Zone pasir putih.

Batam, informasi jurnalis – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batam, lmam Tohari menyarankan untuk melayangkan surat kepada Walikota Batam, Amsakar Achmad terkait Lahan Buffer Zone yang diduga disewakan sebesar Rp 360 juta per tahun.

Lahan yang semestinya berfungsi sebagai ruang penghijauan justru malah dimanfaatkan sebagai usaha yang diduga ilegal. disebalik pemanfaatan lahan tersebut pemilik meraup keuntungan ratusan juta per bulan. Di lokasi area tersebut terpantau digunakan usaha cuci mobil sebanyak dua titik dan warung makan serta aktivitas angkringan pada malam hari.

Imam Tohari ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) nya terkait Lahan Buffer Zone yang dijadikan tempat usaha tersebut menyarankan untuk melayangkan surat kepada Walikota Batam.

“Jika ada yang keberatan, saran bersurat ke walikota supaya ada dasar untuk menindak,
terkait semua bangunan yang di duga tidak berizin, atau tidak pada tempatnya,” Ucap lmam Tohari kepada media ini, Rabu (11/3/2026).

Lanjut reporter media ini membalas pesan lmam. Oke siap, tapi Jika surat sudah dilayangkan kepada walikota terkait bangunan tersebut bagaimana kira-kira?

“Pasti turun ke satpol
langsung di tindak lanjuti,” Ucapnya lagi kepada media ini.

Sementara Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Batam, Herry Sembiring, menyoroti Lahan Buffer Zone di Pasir Putih, depan Ruko Accelence, Rumah Makan Sunda Bu Joko, kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Dimana lahan Buffer Zone sepanjang kurang lebih 100 meter tersebut diduga Disewakan sebesar Rp 360 juta per tahun.

“Ya kalau itu pesan Kasatpol PP lmam Tohari ya sudah layangkan saja surat ke walikota Batam pak Amsakar biar secepatnya ditindak lanjuti, dan juga jangan lupa sampaikan sama pak Amsakar pesan pak lmam Tohari terkait surat yang dia suruh layangkan itu,” Ucap Walikota LIRA Herry Sembiring.

Sebelumnya, Herry Sembiring mengatakan Jika memang lahan tersebut buffer zone maka LIRA Batam mendesak Satpol PP dan BP Batam untuk membongkar semua bangunan yang ada di atas lahan buffer zone tersebut. Selanjutnya, LIRA Batam meminta lahan buffer zone dikembalikan ke fungsinya,” Ucapnya kepada media ini, Rabu (11/3/2026).

Herry menyebutkan mengenai Lahan Buffer Zone tersebut sesungguhnya tidak boleh dimanfaatkan untuk usaha dan kepentingan pribadi, apalagi disewakan, jika ada yang memanfaatkan atau menyewakannya maka harus diberikan sanksi tegas.

“Setiap orang dilarang menggunakan lahan buffer zone untuk mendirikan bangunan, jika ada memanfaatkannya tentu merupakan pelanggaran dan dikenakan sanksi yakni pembongkaran bangunan,” Ucapnya lagi kepada media ini.

Pemanfaatan lahan tersebut kata Herry, atau penyewaan lahan Buffer Zone yang disebut (zona penyangga) di Batam secara ilegal, terutama untuk mendirikan bangunan, tempat usaha, atau pengerukan merupakan pelanggaran serius.

“BP Batam menegaskan bahwa Buffer Zone berfungsi sebagai kawasan hijau atau ruang milik jalan (ROW) untuk perlindungan lingkungan dan kepentingan umum, bukan untuk alokasi lahan komersial,” Katanya.

Sementara Sanksi Administrasi dan Penertiban

“Pembokaran Bangunan yang didirikan di lahan Buffer Zone tanpa izin resmi, BP Batam akan menertibkan pembongkaran. Hasil bongkaran bangunan ilegal akan disita dan menjadi hak milik BP Batam.

Pembatalan Izin, Izin Pemanfaatan ROW atau perjanjian pemanfaatan lahan (jika ada) akan dibatalkan otomatis jika melanggar ketentuan.

Penolakan Pengajuan, BP Batam tidak akan memproses permohonan alokasi lahan pada area yang ditetapkan sebagai buffer zone,” Bunyi alenia BP Batam (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.