informasi jurnalis, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Derreskrimsus) Polda Kepri diminta lakukan penindakan terhadap pelaku aktivitas Pemotongan bukit di Sei Temiang, kelurahan Buliang, kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Sementara aktivitas tersebut dulunya pernah berjalan lama akan tetapi sempat stop kini malah kembali lagi beroprasi secara kucing- kucingan. Menurut informasi aktivitas pemotongan bukit di Sei Temiang tersebut diduga tidak memiliki izin. Sehingga pantas disebut aktivitas ‘bodong’
Seperti yang sudah disampaikan masyarakat Buliang mengenai aktivitas pemotongan bukit depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang, jika bukit tersebut dipotong atau dirusakin maka dampaknya sangat bahaya, bisa menyebabkan banjir dan longsor.
“Cuaca di Batam ini tidak menentu pak, kadang panas kadang hujan kalau pas hujan bisa banjir ke tempat kami, apa lagi bukit-bukit ini semua di gunduli maka akan terjadi banjir, karena tidak ada resapan air,” Ucap masyarakat setempat kepada media ini, Rabu (14/1/2026).
Mereka berharap kepada instansi terkait agar aktivitas pemotongan bukit di Sei Temiang tersebut dapat distop karena dirinya merasa sayang dengan alam, sebab maraknya pengerusakan lingkungan sehingga menyebabkan peristiwa bencana.
“Kita berharap kepada pemerintah Kota Batam baik maupun DPR Kota Batam BP Batam serta aparat kepolisian Polda Kepri untuk segera melakukan penindakan terhadap pelaku pengerusakan lingkungan, jangan sampai gara-gara ini masyarakat menjadi korban bencana seperti di Sumatra,” Katanya.
Seperti yang sudah disampaikan Komisi lll DPR Kota Batam akan segera melakukan pengecekan aktivitas pemotongan bukit di Sei Temiang, kelurahan Buliang, kecamatan Batu Aji tersebut.
“Nanti kita cek ya, jangan sampai pengerusakan lingkungan di Batam ini terus terjadi sebab kalau dibiarkan maka dampaknya sangat berbahaya,” Katanya.
Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada kepala BP Batam (*)









