Ribuan Pohon Mangrove di Panaran Tembesi Ludes Ditimbun, ABI Desak KLH Segera Bertindak

oleh -428 views
oleh
Foto kerusakan lingkungan hidup dan penimbunan pohon mangrove di Panaran, Tembesi Batam.

Batam, informasi jurnalis – Akar Bhumi Indonesia (ABI) menyampaikan temuannya di lapangan terkait dugaan aktivitas ilegal berupa pematangan lahan yang diduga telah memasuki kawasan Hutan Lindung Panaran dan mencemari kawasan estuari di sekitarnya.

Berdasarkan hasil verifikasi ABI di lapangan yang dilakukan pada 27 Januari 2026, ABl menemukan adanya aktivitas pemotongan bukit (cut) dan pematangan lahan (fill) di area belakang Lapas Kelas IIA Batam, dan samping kavling Panaran, kelurahan Tembesi, kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Berdasarkan titik koordinat dan pemantauan peta kehutanan diduga telah memasuki kawasan Hutan Lindung Panaran dan berdampak langsung terhadap kawasan estuari di sekitarnya.

Menurut Hendri, selaku pendiri Akar Buhmi, bawah aktivitas tersebut tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga memanfaatkan material dari kawasan tersebut untuk penimbunan (termasuk mangrove).

“Hutan Lindung Panaran merupakan kawasan dengan fungsi ekologis strategis sebagai penyangga pesisir, pengendali erosi, serta habitat keanekaragaman hayati,” Ucap Hendrik Hermawan melalui rilis konferensi pers nya, yang diterima media ini, rabu (4/3/2026).

Hendrik mengatakan mengenai gangguan terhadap kawasan tersebut berdampak langsung pada penurunan fungsi lingkungan, peningkatan sedimentasi, serta kerusakan ekosistem estuari
yang memiliki keterkaitan ekologis erat dengan mangrove dan perairan pesisir.

“Berdasarkan survei, luasan kawasan hutan lindung yang telah terdampak diduga mencapai 2-3 hektare, dan berpotensi terus meluas apabila tidak segera dihentikan,” Ucapnya lagi.

Hendrik menyebutkan mengenai aktivitas pematangan lahan di lokasi menunjukkan bahwa bukan tanpa sengaja, melainkan terindikasi sebagai bagian dari kegiatan terencana dan berkelanjutan.

“Pola pematangan lahan dan pemotongan bukit yang ditemukan, menguatkan dugaan bahwa kawasan tersebut dipersiapkan untuk kepentingan alih fungsi, khususnya peruntukan properti atau perumahan, yang secara nyata bertentangan dengan fungsi dan status kawasan hutan
lindung,” Jelas Hendrik.

Kerusakan yang terjadi kata dia, juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius bagi masyarakat nelayan pesisir. Kawasan estuari yang terdampak merupakan ruang tangkap
utama (ground fishing) bagi nelayan dari Tanjung Gundap, Dapur 12, Pulau Lance, Pulau Labu, dan wilayah sekitarnya.

“Pada musim angin utara, ketika nelayan tidak memungkinkan untuk melaut jauh ke tengah, kawasan estuari dan pesisir menjadi satu-satunya ruang tangkap yang relatif aman. Hilangnya fungsi kawasan ini secara langsung mengancam keberlangsungan mata pencaharian nelayan kecil,” Katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada instansi terkait aktivitas pematangan lahan tersebut (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.