Tebing Tinggi, informasi jurnalis – Tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria sebagai pemilik sabu tersebut.
Pengungkapan kasus itu terjadi pada hari Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wib dari sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Lk VI, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H menjelaskan, mengenai penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Hasilnya, tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial BPP (37), warga Jalan Ahmad Yani Lk VI, Kelurahan Mandailing,” Ungkap AKP Jimmy Sitorus kepada media ini, Senin (8/6/2026).
Jimmy menyebutkan saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram.
“Selain itu, turut diamankan tiga plastik klip transparan kosong, dua pipet berbentuk sekop, handphone serta uang tunai sebesar Rp157.000”, Ucapnya lagi kepada media ini.
Dari hasil interogasi kata Jimmny, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan kepolisian guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka terkait pengungkapan kasus ini berkat lnformasi dari masyarakat,” Katanya (*)
Penulis (Ardiansyah)
Editor: Jihan.







