Proyek Pematangan Lahan Samping Sekolah SMK 8 Diduga Abaikan Perizinan: Ribuan Pohon Mangrove Ludes Tertimbun

oleh -291 views
Foto mobil Dum truk saat beroperasi mengangkut tanah timbunan di lokasi proyek pematangan lahan Samping Sekolah SMK Negeri 8 tersebut.

Batam, informasi jurnalis – Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) samping Sekolah SMK Negeri 8, Dapur 12, kelurahan Sei Plungut, kecamatan Sagulung, Kota Batam, diduga timbun ribuan pohon mangrove. Tidak hanya itu, pelaku pekerja pematangan lahan diduga tidak memiliki izin UKL, UPL dan SPPL baik maupun Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Proyek pematangan lahan (cut and fill) peruntukan perumahan seluas kurang lebih puluhan hektar tersebut sudah berjalan lama sampai saat ini belum ada penindakan dari pejabat BP Batam baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta aparat kepolisian Polda Kepri. Hingga pejabat DPRD kota Batam.

Pantauan media ini dilokasi aktivitas pematangan lahan Samping Sekolah SMK Negeri 8 tersebut tampak memiliki saluran, sehingga dapat memicu banjir kerumah warga Sei Plungut. Bahkan debu aktivitas pematangan lahan beterbangan kemana-mana.

Menurut informasi yang diterima media ini bahwa pelaku proyek pematangan lahan Samping Sekolah SMK Negeri 8 tersebut diduga Diback up oleh oknum aparat. Bahkan kuat dugaan media ini pelaku pematangan lahan tersebut diduga bermain mata dengan oknum-oknum instansi terkait. walaupun tidak memiliki izin cukup main mata urusan selesai.

Seperti yang disampaikan masyarakat Sei Plungut terkait aktivitas pematangan lahan Samping Sekolah SMK Negeri 8 itu sudah berjalan lama, walaupun tidak memiliki izin aktivitas tersebut berjalan lancar.

“Proyek pematangan lahan Samping Sekolah SMK Negeri 8 itu sudah lama beroperasi bang, walaupun diduga tidak memiliki izin tetap saja berjalan lancar, dan selama dia beroperasi tidak pernah saya melihat Ditpam BP Batam, baik maupun dari dinas lingkungan hidup untuk melakukan Penyetopan,” Ucap masyarakat Sei Plungut kepada media ini, Selasa (14/10/2025).

Dia mengatakan mengenai perizinan aktivitas cut and fill bahwa sebelum izinnya keluar maka aktivitas tersebut tidak boleh dikerjakan, tunggu izinnya keluar dulu baru bisa beroperasi.

“Menurut peraturan mengenai perizinan aktivitas proyek, atau aktivitas cut and fill atau pun aktivitas pematangan lahan, seharusnya sebelum izinnya keluar maka tidak boleh secara langsung dikerjakan. Ketika izin itu keluar maka pelaku atau pemohon dapat memasang plang nama proyek yang dia kerjakan itu supaya jelas,” Katanya.

Tidak hanya itu, pelaku pekerja pematangan lahan (cut and fill) samping sekolah SMK 8 inisial SRD yang disebut sebagai bos pematangan lahan tersebut juga mengaku belum memiliki izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Mengenai izin Amdalnya belum ada bang,” Ucap singkat saat dihubungi melalui telepon seluler rekan kerjanya.

Sementara pekerja lainnya dukung proyek pematangan lahan Samping Sekolah SMK Negeri 8 dapat berhenti atau stop.”walaupun stop tidak jadi masalah bang,” katanya.

Sementara Humas perusahaan pematangan lahan terkesan kesal saat berita aktivitas proyek pematangan lahan terbit. ” kenapa beritanya langsung terbit, kenapa tidak dikasih tau saya kalau Abang datang kelokasi,” Ucap Humas perusahaan kepada tim media saat bertemu.

Dia mengatakan, bahwa jika ada dari instansi terkait melakukan penindakan kelokasi proyek pematangan lahan tidak jadi masalah, lantaran alat berat jenis excavator merupakan bukan miliknya.

“Biarin saja kalau ada penindakan turun kelokasi, biarin saja excavator nya di lokasi itu di segel, kesal juga saya melihatnya. padahal dia tau bahwa saya Humas PT ini,” Katanya.

Sementara “menurut Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pelaku perusakan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran secara tertulis. 

Bahkan, pemerintah dapat melakukan pembekuan atau pencabutan izin, pidana (penjara dan denda), dan gugatan perdata untuk menganti rugi lingkungan yang rusak tersebut.

Begitu juga, ancaman sanksi pidana bagi pelaku pengerusakan lingkungan hidup sudah jelas diatur dalam UU PPLH, dengan denda bisa mencapai Rp15 miliar dan pidana penjara maksimal 15 tahun kurungan (Penjara) bunyi,” alenia tersebut.

Untuk itu, kami meminta kepada pejabat BP Batam baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam baik maupun aparat kepolisian Polda Kepri untuk segera melakukan penindakan terhadap pelaku aktivitas pematangan lahan Samping Sekolah SMK Negeri 8 tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada pejabat BP Batam baik maupun Dirreskrimsus Polda Kepri (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.