Batam, informasi jurnalis – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam baik maupun Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan (BP Batam) diminta lakukan penyetopan aktivitas cut and fill diwilayah Tiban Cendra Wasih, Kelurahan Patam Lestari, kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Aktivitas cut and fill atau aktivitas pemotongan bukit di RT 05 Tiban Cendra Wasih tersebut sudah berjalan lama, akan tetapi sampai saat ini belum ada penindakan atau penyetopan dari Dinas Lingkungan Hidup baik maupun Dirpam BP Batam.
“Aktivitas cut and fill di RT 05 Tiban Cendra Wasih ini sudah berjalan lama pak, akan tetapi selama dia beroprasi saya tidak pernah melihat petugas Ditpam BP Batam baik maupun dari dinas lingkungan hidup untuk melakukan penyetopan,” Ucap masyarakat setempat kepada media ini, Senin (6/10/2025).
Dia mengatakan mengenai aktivitas cut and fill, biasanya petugas Ditpam BP Batam baik maupun Dinas Lingkungan Hidup datang melakukan penyetopan.
Sebab dirinya pernah mengerjakan hal serupa, baru mulai beroperasi satu minggu sudah distop.
“Saya pernah melakukan aktivitas cut and fill seperti ini pak, baru satu minggu beroperasi sudah distop. padahal kita sudah koordinasi, atau permisi akan tetapi disetop juga, malah kita disuruh ngurus izinnya aktivitas yang kita kerjakan itu,” Ucapnya lagi kepada media ini sambil geleng kepala.
Dia menduga bahwa aktivitas cut and fill di Tiban Cendra Wasih, kelurahan Patam Lestari tersebut tidak memiliki izin, akan tetapi kenapa dibiarkan beroperasi. Biasanya kalau tidak memiliki izin tidak boleh beroperasi.
“Izin cut and fill tidak semudah membalikkan telapak tangan pak, begitu kita ngurus hari ini langsung keluar, oh tidak pak. kalau kita ngurus izin cut and fill itu harus kita melengkapi berkas-berkas yang ada. Seperti pengisian formulir pendaftaran, dokumen perusahaan atau pribadi, dan beberapa dokumen pendukung lainnya seperti surat permohonan dan rekomendasi dari instansi terkait. Lama proses nya baru keluar pak,” Katanya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada instansi terkait mengenai aktivitas cut and fill di Tiban Cendra Wasih tersebut, apa bila tidak memiliki izin agar segera dilakukan penindakan sesuai UU nomor 32 tentang pengerusakan lingkungan hidup.
“Kita meminta kepada BP Batam baik maupun Dinas Lingkungan Hidup serta aparat kepolisian Polda Kepri untuk segera melakukan penindakan terhadap pelaku aktivitas ini,” Katanya.
Sementara sanksi bagi pelaku perusakan lingkungan hidup di Indonesia, meliputi sanksi pidana, seperti penjara dan denda miliaran rupiah sesuai Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH, dan sanksi administratif seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, dan pencabutan izin lingkungan sesuai Pasal 76 UU PPLH. Selain itu, pelaku juga wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan yang rusak.
Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media masih melakukan konfirmasi kepada BP Batam baik maupun aparat kepolisian Polda Kepri.(*)
(gampang dicari)









