Mangkir Dalam Rapat, CV BBS, Anggota Komisi lll DPRD Batam : Akan Tancap Gass

oleh -535 views
Foto peristiwa sampah yang diduga terkontaminasi limbah B3 yang ada di dalam gudang samping PT AXL tanjung uncang kota Batam provinsi kepulauan Riau (Kepri)

Batam, lnformasijurnalis.com – managemen CV Bangkit Bersama Sanjaya (BBS) diduga spelekan panggilan udangan rapat DPRD Batam terkait sampah yang diduga terkontaminasi limbah B3 yang ada di samping PT. AXL kota batam provinsi kepulauan riau (Kepri)

Dimana rapat dengar pendapat yang di gelar dua kali oleh DPRD sama sekali tidak di hadiri oleh pihak CV BBS. Sehingga terkait hal tersebut anggota komisi lll akan tancap gass untuk segera menurunkan kuasa hukum DPRD.

“Jadi terkait ketidak hadiran pihak CV BBS dalam rapat dengar pendapat itu maka kita akan kembali menggelar rapat ke tiga kali, dan apa bila dia tidak hadir maka kita akan menurunkan kuasa hukum kita dari DPRD ini, dan bila perlu kita akan tancap Gass dan bila perlu kita akan panggil paksa mereka,” kata anggota komisi lll DPRD Arlon Veristo, saat di wawancarai media ini di ruang kerjanya Rabu (29/12/2020)

Masih kata Arlon, Jadi kita di DPRD ini adalah perpanjangan tangan masyarakat, jadi terkait penimbunan sampah yang terkontaminasi limbah B3 yang ada di tanjung uncang samping PT. AXL itu. Itu adalah laporan masyarakat,” Ujarnya.

“Atrinya kata Arlon, laporan masyarakat itu ada indikan bahwa didalam gudang CV. BBS itu ada penumpukan sampa yang terkotaminasi limbah B3, jadi tentu kita sebagai DPRD mempunyai kewenangan dan mencari tahu apakah mereka itu punya izin yang membuang sampah di lahan itu,” Ucapnya.

Dia mengatakan asal usul limbah itu dari mana, kita harus tahu juga, jadi artinya kita dari DPRD ini harus tahu juga masalah itu dan kita pun berhak untuk memanggil mereka kalau sudah terbukti melanggar seperti itu Ucpnya lagi.

“Jadi terkait kasus itu kita akan telusuri terus sebab ini adalah tugas dan tanggung jawab kami sebagai DPRD, jadi dulu pernah kita turun ke TKP bahwa didalam kawasan baik maupun di dalam gudang terebut ada limbah sampah yang terkontaminasi limbah B3.
jadi kalau di sana itu tempat mereka buang itu sudah jelas melanggar undang-undang lingkungan hidup sebab di sana itu bukan tempatnya jadi ada khusus tempatnya limbah B3 itu,” Katanya.

Terpisah ketua LSM Aliansi Masayarakat Pemerahati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kota batam, Budiman Sitompul yang akrap disapa Tom. Mengatakan bahwa kasus penimbunan sampah yang diduga terkontaminasi limbah B3 tersebut, bahwa pihaknya menyayangkan kinerja dinas lingkungan hidup (DLH) kota batam.

“Saya menyayangkan kinerja dinas lingkungan hidup (DLH) terkait kasus penimbunan limbah sampah yang diduga terkotaminasi limbah B3 itu. Padahal mereka itu sudah jelas – jelas melanggar undang – undang lingkungan hidup, seharusnya dinas lingkungan hidup itu memberikan sanksi lah terhadap mereka, akan tetapi kenapa dinas lingkungan itu membiarkan mereka,” katanya (*)

Rosjihan Halid.