Tidak Hadir Dalam Rapat, Komisi lll DPRD Batam : Akan Panggil Paksa CV BBS

oleh -766 views
Foto istimewa anggota DPRD kota Batam, Arlon Veristo.

Batam, lnformasijurnalis.com – komisi lll DPRD batam, gagal menggalar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus penimbunan limbah didaerah tanjung uncang percisnya di samping PT. AXL kota batam provinsi kepulauan riau (Kepri)

Padahal sebelum rapat di mulai maka terlebih dahulu pihak DPRD melayangkan surat undangan rapat kepada istansi terkait yakni. Pimpinan CV Bangkit Bersama Sanjaya (BBS) Kadis Lingkungan Hidup Kota Batam, Camat Batu Aji, Lurah Tanjung Uncang. Sementara nama-nama yang sudah terdaftar dalam surat undang tersebut sama sekali tidak ada yang hadir.

“Jadi kita di DPRD ini adalah perpanjangan tangan masyarakat, jadi terkait penimbunan sampah yang terkontaminasi limbah B3 yang ada di samping PT. AXL itu. Itu adalah laporan masyarakat,” Ucap anggota DPRD Arlon Veristo saat di wawancarai media ini di ruang kerjanya. Rabu (29/12/2020)

Masih kata Arlon, Atrinya laporan masyarakat itu ada indikan bahwa didalam gudang CV. BBS itu ada penumpukan sampa terkotaminasi limbah B3, jadi tentu kita sebagai DPRD mempunyai kewenangan dan mencari tahu apakah mereka itu punya izin yang mengumpulkan sampah yang terkontaminasi limbah B3 di lahan itu. dan asal usul limbah itu dari mana, kita harus tahu juga,” Ujarnya.

Dia mengatakan kenapa kita mengundang mereka rapat RDP bahwa kita pingin tahu juga apakah mereka itu punya izin dan kalau dia memiliki izin siapa yang mengeluarkan izinya itu.

“Jadi terkait rapat kita sudah dua kali mengadakan rapat RDP namu mereka itu tidak hadir termasuk hari ini juga, sementara kita DPRD ini adalah lembaga resmi yang di lindungi undang-undang dan kita juga anggota DPRD ini di lindungi undang-undang juga, dan kita berehak untuk memanggil. Jadi alangkah selanjutnya kita dari DPRD ini akan langsung menyuruh dinas lingkungan hidup untuk segera melakukan tindakan ke lokasi kapanpun itu mungkin besok atau lusa atau awal tahun ini,” ucapnya.

Ia memaparkan kasus tersebut bahwa kasus tersebut pihaknya pingin tahu dari mana asal usulnya.

“kami pingin tahu juga dari mana sumbernya, jadi Kalau kita tahu jadi bukan CV nya aja kita kejar termasuk sumbernya pun kita kejar juga. Karena kenapa penghasil limbah itu harus bertanggung jawab, kenapa limbah bisa dia taruh di sana itu,” ucapnya lagi.

Jadi kata Arlon, terkait rapat ini walaupun mereka tidak datang tidak masalah akan tetapi kasus ini akan kami telusuri terus.sebab ini adalah tugas dan tanggung jawab kami, jadi kalau pun mereka tidak mau datang rapat sekali lagi maka kita akan panggil paksa CV BBS itu, dan bila perlu kita akan turunkan bidang hukum kita,” katanya (*)

Rosjihan Halid.