LSM Ampuh, Sayangkan Kinerja Dinas Lingkunga Hidup Batam

oleh -418 views
Foto peristiwa sampah didalam gudang disampingi PT AXL tanjung uncang kota Batam.diduga sampah tersebut terkontaminasi limbah B3.

Batam, lnformasijurnalis – ketua aliansi masyarakat pemerhati lingkungan hidup (AMPUH) kota Batam, sangat menyangkan kinerja dinas lingkungan hidup (DLH) terkait penimbunan sampah yang diduga terkontaminasi limbah B3 yang ada di samping PT. AXL tanjung uncang kota batam provinsi kepulauan riau (Kepri)

Dimana dugaan kasus sampah yang terkontaminasi limbah B3 tersebut diduga sengaja di biarkan oleh dinas lingkungan hidup kota pemko batam.

“Saya sangat menyayangkan kinerja teman-kita yang ada di kantor dinas lingkungan hidup (DLH) itu. Sebab kenapa, kasus penimbunan sampah didaerah tanjung uncang di samping PT.AXL itu sudah jelas – jelas melanggar undang – undang pencemaran lingkungan hidup lalu kenapa tidak di berikan sanksi, seharusnya di berikan sanksi lah,” Ucap Budiman Sitompul yang akrab disapa Tom. Saat di konfirmasi kamis (31/12/2020)

Masih kata tom, seharusnya teman – teman didalam kantor dinas lingkungan hidup itu kalau ada kasus pelanggaran seperti itu seharusnya mereka itu bertindak tegas lah, akan tetapi saya melihat mereka itu sepertinya gak ada selera mengambil tindakan,” Ucapnya lagi.

Sementara itu, anggota komisi lll DPRD Batam, Arlon Veristo. akan segera menelusuri kasus sampah yang terkotaminasi limbah B3 itu.

“Jadi terkait kasus itu kita akan telusuri terus sebab ini adalah tugas dan tanggung jawab kami sebagai DPRD, jadi dulu pernah kita turun ke TKP bahwa didalam kawasan baik maupun di dalam gudang terebut ada limbah sampah yang terkontaminasi limbah B3,” Ucapnya.

jadi kata Arlon, kalau di sana itu tempat mereka membuang sampah itu . itu sudah jelas -jelas melanggar undang-undang lingkungan hidup, sebab kenapa di sana itu bukan tempatnya, sementara tempat dia menampung sampah itu.itu adalah permungkiman warga masyarakat. Jadi ada khusus tempatnya sampah baik maupun limbah B3 itu,” Ucapnya.

Dia mengatakan asal usul limbah itu dari mana mereka bawa, kalau kita sudah tahu jadi bukan CV nya aja kita tindak perusahaan nya pun kita tindak juga.

“jadi artinya kita dari DPRD ini harus tahu juga masalah itu, dan kita pun berhak untuk memanggil mereka kalau sudah terbukti melanggar seperti itu, jadi siapa bilang DPRD tidak punya hak untuk menangani kasus seperi itu. Jadi kalau ada yang mengatakan DPRD tidak ada hak dalam menangani kasus pelanggaran lingkungan berarti itu sudah salah ngomong mereka,” katanya.

Rosjihan Halid.