Batam, lnformasijurnalis – PT.Homeix diduga membuang puluhan ton limbah Readymix di permukiman masyarakat Kampung Panu, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Sementara itu, menurut Ketua DPC LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) Kota Batam Budiman Sitompul yang akrap disapa Tom bahwa benda yang dibuang oleh PT.Homeix yang mirip tepung berwarna putih tersebut diduga mengadung limbah B3.
“Seharusnya PT. Homeix tersebut tidak membuang yang diduga limbah B3 di tempat permukiman masyarakat tersebut, sekalian pun masyarakat itu meminta. sebab benda tersebut diduga mengandung limbah B3,” kata Tom saat meberikan tanggapanya kepada media ini, selasa (14/6/2022).
Foto PT. Homeix yang bergerak di bidang pengelolaan bahan coran readymix.
Tom mengatakan, terkait aktivitas PT.Homeix yang bergerak di bidang pengelolaan atau pembuatan bahan coran yang disebut Readymix bahwa ada unsur cairan yang digunakan pikan PT tersebut mengadung bahan kimia.
“Jadi kalau bahan coran atau yang disebut adukan, atau Readymix bahwa bahan yang digunakan untuk mencampur bahan seperti pasir, koral, dan semen itu mengandung bahan kimia. jadi kalau itu tidak ada maka coran itu lambat kerasnya,” Ucap Tom.
Tom mengatakan, Makanya itu yang disebut K300 dan K2,50 dan lain sebagainya. Bahwa bahan untuk mencampur semen, koral, dan pasir bahwa pihak perusahaan menggunakan bahan kimia, atau obat pengeras. jadi tentu ada dugaan benda yang dia buang di permukiman masyarakat tersebut mengandung limbah B3.
“Jadi menurut saya bahwa aktivitas PT. Homeix yang membuang dugaan limbah B3 tersebut itu sudah melanggar UU nomor 32 tahun 2009 dan PT. Homeix itu harus segera ditindak lanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. dan aktivitas PT.Homeix itu harus segera di hentikan,” katanya.
Sementara terkait pembuangan dugaan limbah B3 yang diduga dilakukan oleh pihak PT.Homeix tersebut, Dinas Lingkungan
Hidup Kota Batam belum dapat dikonfirmasi sehingga berita ini diposting (*)
(Jihan)