Batam, lnformasijurnalis – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ((DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pelebaran jalan yang ada di Kampung Jabi RW.004 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Kepulauan Riau.kamis (9/6/2022).
Rapat RDPU yang digelar di ruang pimpinan DPRD Kota Batam tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH, MH. Adapun daftar hadir dalam rapat RDPU lanjutan pelebaran jalan tersebut yakni,
Kepala BP Batam, Wakil Ketua I, II & III DPRD Kota Batam,Komisi I & III DPRD Kota Batam,
Dir. Pengelolaan Pertanahan BP. Batam,
Dir. Infrastruktur Kawasan BP. Batam,
Kapus. Perencanaan Program dan Strategis BP. Batam, Ka. BPN Kota Batam,
Ka. Dinas Pertanahan Kota Batam,
Ka. Dinas Cipta Karya Kota Batam,
Ka. Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan, Ka. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Ka. Bapelitbangda Kota Batam, Camat Nongsa, Lurah Batu Besar,
Ketua RKWB Kota Batam, Perwakilan Tokoh Masyarakat Kampung Jabi RW. 004,
Tim Teknis Penyelesaian Perkampungan Tua.
Petugas : Aprizal dan Fery.
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto dalam rapat RDPU tersebut ia menyampaikan terkait lanjutan pelebaran jalan di Kampung Jabi RW 004, bahwa sebelum ada keputusan maka pihak BP Batam atau Pemerintah Kota Batam jangan sampai ada yang mengganggu masyarakat di Kampung Jabi tersebut.
“Kami meminta kepada BP Batam dan Pemko Batam Sebelum ada keputusan terkait pelebaran jalan di Kampung Jabi itu jangan sampai ada yang melakukan aktivits penertibkan masyarakat di lokasi tersebut,” Ucap Nurnyanto saat menyampaikan pendapatnya dalam rapat RDPU tersebut.
Nuryanto mengatakan, artinya sebelum ada penyelesaian sama masyarakat terkait relolasi pemindahan tersebut, maka terlebih dahulu pihak BP Batam diminta untuk betul-betul meninjau lahan tempat pemindahan masyarakat Kampung Jabi tersebut.
“Artinya, kalau lahan tempat pemindahan masyarakat Kampung Jabi itu kurang jelas maka mereka tetap tidak akan bisa tenang. Tentu ada kehawatiran mereka, jadi kami meminta kepada pihak BP Batam dan Pemko Batam, sebelum ada penyelesaian janga ada yang melakukan pengusuran itu,” katanya (*)
(Jihan)