Diduga Tidak Mengantongi ljin Amdal, Pembangunan Gedung Milik PT.GMI Terancam Dihentikan

oleh -623 views
Foto pembangunan gedung milik PT.GMI yang berada di kawasan Kampung Pano Kabil Batam.

Batam, lnformasijurnalis – pembangunan gedung di Kawasan Grand Opening milik PT. Gunung Mas lnternasional (GMI) yang berada di kawasan Kampung Panu, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Aktivitas pembangunan gedung di kawasan Grand Opening milik PT. GMl tersebut diduga belum memiliki ijin lingkungan seperti UKL, UPL, SPPL, serta ijin Amdal dari Kementerian Limgkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik lndonesia.

Sementara itu, menurut Ketua DPC LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kota Batam Budiman Sitompul yang akrap disapa Tom mengatakan bahwa sebelum ijin lingkungan disiapkan oleh pihak perusahaan tersebut maka pihak perusahaan tidak boleh melakukan aktivitanya atau beroprasi.

“Jadi kalau kita lihat pembangunan gedung di lokasi kawasan ini bahwasanya gedung yang sudah berdiri sebanyak enam unit ini wajib mengantongi ijin Amdal. Apa Amdal itu, Analisa Dampak Lingkungan,” Ucapnya saat memberikan tanggapanya kepada media ini di lokasi kawasan PT.GMI, rabu (15/6/2022).

Tom mengatakan, Setelah terbitnya Amdal itu baru yang namanya ijin UKL, UPL. jadi itu satu paket dengan ijin Amdal. dan pengurusan nya tidak gampang, makan waktu sekitar tiga sampai lima bulan, dan biayanya itu besar.

“Untuk itu, kami meminta kepada dinas terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, juga kepada penegak hukum yakni Ditreskrimsus Polda Kepri untuk segera menghentikan kegiatan ini. karena kegiatan ini diduga tidak mengantongi ijin sama sekali,” katanya.

Sementara itu, terkait pembangunan gedung atau aktivitas di kawasan Grand Opening PT. GMI tersebut lnstansi terkait belum dapat dikonfirmasi sehingga berita ini diposting (*)

(Jihan)