Jakarta, lnformasiJurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah, hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
“Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait,” Kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui rilis yang diterima media ini, senin (27/3/2023).
Ali mengatakan, Jika pengumpulan alat bukti dianggap cukup, maka identitas pihak yang akan ditetapkan sebagai Tersangka tersebut baru ia sampaikan ke publik.
“KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198,” katanya (*)
(Jihan)