Batam, lnformasiJurnalis – Seorang wanita Sales di Dealer Honda Daya Motor Komplek Raflesia Batam Center berinisial RL (28) ditangkap Polsek Batam Kota, karena menipu dan menggelapkan uang hasil penjualan motor di perusahaan tempat dia bekerja sebanyak Rp200 juta.
Kasus Penipuan dan Penggelapan ini terbongkar setelah Kepala Cabang PT. Daya Motor melaporkan RL yang tak lain adalah karyawannya sendiri ke Polsek Batam Kota, Kota Batam.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan, pada pertengahan November 2022 lalu salah seorang konsumen datang ke Dealer Honda Daya Motor di Komplek Raflesia untuk melakukan pembelian 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 seharga Rp22 juta
“Konsumen tersebut dilayani oleh saksi H dan pelaku RL. Kemudian diperlihatkan contoh kendaraan di lantai tiga. Selanjutnya konsumen memberikan uang tunai kepada pelaku RL Rp22 juta dan RL menyerahkan berupa kwitansi pembayaran,” ucap Betty, Rabu (29/3/2023).
Setelah RL menerima uang hasil penjualan motor, RL tidak menyetor uang tersebut ke bagian kasir. RL justru memasukkan uang tersebut kedalam tas miliknya dan mempergunakan uang tersebut.
Setelah ditelusuri dalam jangka waktu yang berdekatan ternyata ada tiga konsumen yang mengalami hal yang sama yaitu pembayaran satu unit Motor Honda Scoopy prestige / WH sebesar Rp21 juta dan senilai Rp31 juta yang ditransfer ke rekening RL.
Aksi kejahatan RL pun akhirnya dilaporkan ke Polsek Batam kota guna pengusutan lebih lanjut. Kemudian pada Sabtu (25/3/2023) tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan RL yang diketahui tengah berada disekitar Perumahan Putra Jaya, Batu Aji.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim bersama korban menelusuri informasi tersebut dan benar pelaku RL diamankan tidak jauh dari rumahnya dan kemudian dibawa untuk diperiksa di Polsek Batam Kota,” kata Betty.
Disebutkannya, modus yang dilakukan pelaku adalah menjanjikan sepeda motor kepada korban akan segera datang sesuai dengan pesanan.
Namun sepeda motor tersebut tidak ada diterima oleh konsumen sehingga korban mendatangi pihak kantor Daya Motor dan menjelaskan bahwa sudah melakukan pembayaran kepada RL secara tunai namun sepeda motor tidak dikirim.
“Ada sekira 11 orang konsumen yang telah ditipu pelaku RL namun tidak dilaporkan kepada pihak perusahaan. Sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp200 juta,” paparnya.
Ditambahkannya, pelaku mengakui uang hasil penjualan Sepeda Motor yang diterima dari konsumen itu dia dipergunakan untuk membeli mobil dan keperluan sehari-hari.
“Pelaku di jerat dengan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, Tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” katanya (*)
(Jihan)







