Jakarta, lnformasijurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini melakukan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait perkara dugaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021.
Dalam pengembangan perkara tersebut diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.
“Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai Tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat menyampaikan kegiatannya melalu keterangan yang diterima media ini, rabu (29/12/2021).
Ali menyebutkan, Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka tersebut.
“Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung diantaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat diantaranya di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara,” jelas Ali Fikri.
Tim penyidik kata Ali, mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini.
“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya (*)
Rosjihan Halid.