Batam, lnformasijurnalis – Bea Cukai Batam memusnahkan sebanyak 66,78 juta batang rokok ilegal dari hasil operasi cukai termasuk dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal periode tahun 2020 hingga 2021.
Acara pemusnahan yang dilakukan tersebut bertempat di Sagulung, Kota Batam Rabu, (29/12/2021).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (BC) Batam, Ambang Priyonggo, menyampaikan kegiatan pemusnahan roko tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen Bea Cukai Batam dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
“Operasi Cukai tersebut juga bertujuan untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal agar keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal tidak terganggu,” kata Ambang
Priyonggo saat menyampaikan kegiatannya.
Ambang menyebutkan, Operasi Cukai yang sudah dimulai sejak tahun 2017 tersebut dilaksanakan secara serentak dan terpadu termasuk oleh Bea Cukai Batam.
“Operasi ini diharapkan dapat menimbulkan
efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya menjual rokok sesuai ketentuan. Diharapkan
juga terjadi penurunan pasokan rokok ilegal dan sekaligus meningkatkan permintaan rokok
legal,” tegas Ambang,
Ambang menjelaskan, Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Foto kepala kantor Bea Cukai dan instansi terkait saat mengikuti acara pemusnahan rokok ilegal.
Pemusnahan kali ini kata Ambang dilakukan terhadap 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dari hasil penindakan operasi cukai dan penertiban izin pengusaha barang kena cukai yang ada di Batam.
“Untuk estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar,” jelas Ambang.
Ambang memaparkan kegiatan pemusnahan tersebut dimaksudkan untuk mengkampanyekan “Legal Itu Mudah” sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif
pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.
Bahkan dalam kesempatan yang sama,
Ambang juga tak lupa mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara
Bea Cukai Batam dan instansi terkait untuk bersama-sama dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN),”katanya (*)
(jihan Halid)