Ketua YALPK Kepri Sebut PN Batam Eksekusi Rumah Depriko di Tanjung Riau Tanpa Anmaning, Tampa Sidang

oleh -613 views
oleh
Foto petugas Pengadilan Negeri Batam bersama aparat kepolisian saat membaca surat eksekusi rumah konsumen Depriko.

Batam, informasi jurnalis – Depriko menyayangkan tindakan petugas Pengadilan Negeri (PN Batam) yang secara paksa melakukan tindakan eksekusi rumah nya di Perumahan Dreamland 2 Blok E 1 Nomor 49, kelurahan Tanjung Riau, kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Menurut Depriko, sebelum dilakukan eksekusi ia tidak pernah menerima surat dari pihak manapun, akan tetapi kenapa secara tiba-tiba datang surat eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN Batam). Bahkan ia merasa kebingungan menerima surat tersebut.

“Saya terkejut secara tiba-tiba datang surat eksekusi yang di antarkan oleh pegawai Pengadilan Negeri Batam pada hari Selasa (27/01/2026). Setelah saya lihat surat itu saya sempat datang ke kantor pengadilan Negeri Batam, akan tetapi tidak ada yang bisa saya temui pegawai nya,” Ucap Depriko.

Terkait hal itu, kata Depriko, ia mengadu kepada Yayasan Advokasi Pelindungan Konsumen (YALPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), secara tidak langsung ia memberikan surat kuasa kepada Ketua YALPK lbu Paridah Sembiring.

Ketua YALPK Kepri ibu Paridah sempat melayangkan surat kepada Hakim ketua Pengadilan Negeri (PN Batam), akan tetapi sama sekali pihaknya tidak menerima jawaban terkait perihal eksekusi rumah konsumen atas nama Depriko tersebut. Bahkan ia harus berhadapan dengan juru bicara (Jubir ) Hakim Ketua Pengadilan Negeri Batam.

Foto Ketua Yayasan Advokasi Pelindungan Konsumen (YALPK) Kepri, Paridah Sembiring saat berdebat panas sama petugas PN Batam.

“Hari Senin saya kembali datang ke PN Batam, hari Selasa saya bertemu dengan jubir PN, saya menanyakan perihal eksekusi pada tanggal 4 Febuari 2026, mengapa putusan 2 October 2024 dan konsumen baru diberitahu pada tanggal 27 October 2026 lewat pesan WhatsApp (WA), dan suruh print sendiri. Jubir PN menjawab, “itu bukan kapasitas saya untuk menjawab Bu, tapi inikan udah 15 bulan pak,” Ucap Paridah menjelaskan perihal tersebut.

Pertemuan kata Paridah, sama sekali tidak mendapatkan jawaban, akhirnya eksekusi pun terjadi pada hari Rabu 4 Febuari 2026. Sebelum dilakukan eksekusi rumah konsumen tersebut. petugas Pengadilan Negeri Batam, sempat membacakan surat. Namun, Ketua YALPK Paridah sempat berdebat panas sama petugas PN Batam. Bahkan ia disuruh diam, seakan-akan tidak ikut campur dalam perkara tersebut. Akhirnya, eksekusi pun terjadi.

“Siap membacakan putusan, saya tidak menyangka bahwa petugas PN Batam menyuruh saya diam. namun saya sebagai perlindungan konsumen tetap bicara dan menyampaikan, mengapa 15 bulan putusan baru diterima konsumen, satu pun tidak ada yang menjawab,” Ungkap Paridah kepada media ini, Sabtu (7/2/2026).

Menurut Paridah Sembiring sebagai ketua YALPK Kepri, ia menyampaikan kepada instansi pemerintah daerah baik pusat, supaya menghargai siapapun berbicara, ini contoh yang kurang baik, apa lagi pemerintah seperti pengadilan, karena seringnya konsumen di perlakukan sepihak oleh pelaku usaha mau pun segelintir orang yang punya kekuasaan, sehingga masyarakat sering ter abaikan.

“Saya terkejut saat rumah itu secara langsung dieksekusi oleh petugas PN Batam, sementara konsumen Depriko saat rumahnya dieksekusi ia sempat vc sama orang tuanya di kampung. Orang tuanya langsung jatuh pinsan, begitu juga dengan Depriko sempat demam dan kekacauan pikiran, sebab selama ini ia tidak pernah mendapatkan panggilan sidang dari pengadilan negeri Batam, tiba tiba datang surat eksekusi, tampa anmaning, tampa sidang, tampa bersaksi,” Jelas Paridah.

Untuk itu, ia berharap kepada pemerintah, khususnya Pengadilan Negeri Batam agar jangan lagi berkata sesuka hati, merasa punya kekuasaan tinggi, padahal sebelum rumah tersebut dieksekusi ia mendatangi kantor pengadilan negeri Batam.

“Hari jum’at, senin, selasa, saya datang, akan tetapi tidak ada jawaban, kita wajar bertanya, karena putusan 15 bulan baru debitur tau, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan konsumen ke depan nya, jika instansi pemerintah tidak memperbolehkan perlindungan konsumen menyuarakan hati nurani masyarakat. Atas kejadian ini, saya YALPK Kepri pun, menyampaikan kepada presiden RI dan instansi pemerintah di Jakarta,” Katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada hakim ketua pengadilan negeri Batam (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.