Batam, informasi jurnalis – Ribuan warga sumatera yang tergabung dalam lkatan Keluarga Besar Sumatra Barat (lKSB) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN Batam) Terkait permasalahan lahan.
Aksi unjuk rasa yang mereka lakukan tersebut terkait surat putusan PN Batam No 38/Pdt.G.S/2025/PN Batam, dimana putusan tersebut (IKSB) menilai cacat hukum dan tidak berkeadilan.
Oleh sebab itu, mereka menggelar aksi unjuk rasa ke Pengadilan Negeri Batam. Sebelumnya, perkara tersebut berkaitan erat dengan lahan milik IKSB yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Ikatan Sumatra Barat IKSB Kota Batam, Maryon, serta tokoh masyarakat Sumatera Barat dan pengurus IKSB, hal tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait putusan perkara perdata yang menurut mereka tidak sesuai aturan.
Sebelumnya, Maryon, dalam aksi unjuk rasa menyampaikan keberatan terhadap putusan pengadilan negeri Batam pada no 38/Pdt.G.S/2025/ PN Batam yang dianggap tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut.
Pihaknya meminta agar proses penanganan perkara tersebut ditinjau kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Selain itu, peserta aksi juga menilai proses perkara lahan yang melibatkan Yayasan Pagaruyung dan IKSB Kota Batam, seharusnya dipandang sebagai persoalan organisasi atau paguyuban, bukan persoalan pribadi.
“Keberadaan kami di sini adalah untuk menyuarakan kebenaran melalui aksi damai. Ini bukan persoalan pribadi, tetapi persoalan organisasi,” Ujar salah seorang orator saat menyampaikan aspirasinya dalam aksi tersebut.
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh lkatan Keluarga Besar Sumatra Barat (lKSB) tersebut, terlihat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Arlon Veristo. Arlon juga menyampaikan aspirasinya dalam aksi tersebut.
Arlon mengatakan, sebelumnya terkait permasalahan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga sumatera Barat tersebut bahwa pihaknya sangat mendukung aksi tersebut.
“Saya mendukung aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ikatan Keluarga Besar Sumatra Selatan (IKSB) tersebut, supaya keadilan itu benar-benar adil dan seadil-adilnya,” Ucap Arlon kepada media ini.
Sebelumnya kata Arlon, lahan tersebut dialokasikan oleh Otorita Batam kepada IKSB dan sempat digugat Yayasan Pagaruyung ke BP Batam, dengan IKSB sebagai tergugat intervensi. Gugatan itu telah diputus hingga tingkat kasasi dan seluruhnya ditolak.
“Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah. Tapi kami menduga ada upaya merekayasa perkara baru untuk mencari novum agar bisa membuka Peninjauan Kembali (PK),” Ucapnya.
Arlon Menyebutkan mengenai lahan tersebut kurang lebih satu hektar. Lahan tersebut dekat imperium. Lahan tersebut di bawah yayasan Pagaruyung, sipatnya personal, dan di lahan tersebut ada beberapa tokoh disana, sementara lahan tersebut sudah lama diwaktu jaman pak Ismed.
“Lahan itu, sudah lama diwaktu jaman pak Ismed, sampai sekarang tidak dibangun-bangun juga, jadi BP Batam dibatalin atas nama Pagaruyung, setelah dibatalin maka kami ajukan lagi atas nama ikatan Keluarga Besar Sumatra Barat, yang wadahnya itu seluruh masyarakat Sumatera Barat merasa memiliki, karena itu paguyuban. Jadi mengenaik aksi yang mereka lakukan itu saya sangat mendukung,” Katanya (*)









