Kasus Gratifikasi, Kabag Hukum Pemko Batam : Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -443 views
Foto peristiwa Kabag Hukum Pemko Batam saat di kawal ketat oleh tim jajaran kejaksaan negeri Kajari Batam, bersama aparat kepolisian.

INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (gratifikasi)

Penetapan kasus Hari Murti tersebut disampaikan oleh Kepala bagian Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam,

“Hari ini Tim Penyidik kejaksaan negeri kajari batam, telah menetapkan Kabag Hukum pemerintahan kota Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi penerimaan gratifikasi dari pengusaha di Kota Batam,” Ucap Fauzi. Selasa (15/9/2020)

Masih kata dia, penetapan kasus kabag hukum pemko batam tersebut, atas dasar dua alat bukti dan keterangan para ahli yang telah di periksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khsusu (Pidsus) Kajari Batam,” ujarnya.

Ia memaparkan penetapan kasus dugaan tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh Kabag hukum pemerintahan kota pemko Batam tersebut, bahwa penetapan kasus tersebut atas keterangan para saksi-saksi.

“Dimana saksi tersebut sudah dipanggil oleh pihak penyidik, salah satunya iyaitu Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti dan Aditya Guntur Nugraha selaku Camat Batam Kota, serta Herman Rozie, Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kota Batam,” Ucapnya.

Sementara itu kata dia, kasus gratifikasi yang diterima oleh tersangka dari seorang pengusaha yang ada di Batam, tersebut, dalam tiga tahap untuk mendapatkan proyek yang ada di pemko Batam.

“Jadi Total gratifikasi yang diterima tersangka sebesar Rp 685 juta, dari seorang pengusaha di Batam,” jelas Fauzi.

Jadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan
Oleh tersangka tersebut, maka tersangka dijerat dengan Pasal 11. UU Nomor 31 tahun 1999. atau Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” katanya (*)

Rosjihan Halid.