Ketua Komisi l DPR Batam, Tegaskan Masa Jabatan RT/RW Cukup Dua Periode

oleh -3,712 views
Foto istimewa camat se kota Batam, saat menghadiri rapat dengar pendapat diruang rapat komisi l DPRD kota Batam.

Batam, lnformasijurnalis – sebanyak 12 Camat se Kota Batam menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat komisi l DPRD Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kamis (21/01/2021)

Rapar RDP yang dipimpin ketua komisi l Budi Mardianto SE tersebut, terkait pembahasan peraturan Walikota (Perwako) Walikota Batam No 22 Tahun 2020 Penganti Perwako Batam No 24 Tahun 2017 Tentang Masa Jabatan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang ada di Kota Batam.

Dimana pembahasan perwako tentang masa jabatan perangkat RT/RW tersebut bahwa masa jabatan RT/RW tersebut akan ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh kelurahan.

“contoh misalkan, RT/RW menjabat selama 2 periode selama 10 tahun tersebut, jadi apa bila dia mau mencalon ke 3 kali maka itu tidak di perbolehlan,” kata Budi Mardiyanto saat diwawancarai media di ruang rapatnya.

Jadi kata Budi, kalau dia mencalon lagi maka akan jadi permasalahan, memang ada yang berkeinginan jadi kita realitanya seperti itu.memang masih ada yang berkeinginan untuk menjadi RT/RW dan sebaliknya juga ada yang tidak bekeinginan menjadi RT/RW itu, nah ini perlu ada pertegasan karena di perwako ini secara infisit tidak mengatur tentang itu jadi kita butuh itu,” Ujarnya.

Dia memaparkan tentang terhitung 2 kali masa periode, bahwa kalau di perwako yang sekarang ini kan masa jabatan RT/RW itu kan selama 5 tahun, jadi kalau dulu masa jabatan RT/RW itu kan hanya 3 tahun, nah itu terhitung dari mana, sementara perwako ini berlaku bersurut. jadi kalau bersurut jadi yang kemarin kalau yang sudah menjabat 2 kali berarti yang sekarang ini kalau menjab lagi aslinya gugur,” Ucapnya.

“yang mungkin masa jabatannya 17 kan kalau 3 tahun berarti itu sampai 2020. Nah kalau ini sudah berati yang semula juga tahun 2014 kan selesainya masanya itu 2017. Nah dari 2017 kan habis masanya itu 2020. Kalau berdasarkan perwako ini kan sudah 2 kali berjalan jadi dengan sendirinya itu berarti gugur, makanya tadi kita ingin mempertegas itu,” katanya.

Sementara itu anggota DPRD komisi l Utusan Sarumaha SH, mengatakan dalam rapat dengar pendapat RDP tersebut bahwa tujuanya sebagai bentuk perhatianya kepada setiap Kecamatan yang ada di Kota Batam tersebut.

“Kenapa kita mengadakan rapat RDP ini. Ini adalah sebagai bentuk perhatian kami kepada seluruh Camat yang ada di Kota batam, khususnya 12 Kecamatan baik maupun lurah agar tidak ada kegaduhan – kegaduhan di tengah – tengah pemilihan RT baik maupun RW. Dan hari ini adapun beberapa poin yang kami sampaikan masukan di perwakonya itu dapat disempurnakan. Pertama terkait dengan pengaturan secara tegas terkait masa jabatan RT/RW itu cukup 2 kali periode,” Ucapnya.

Jadi itu harus dijelaskan sejak kapan, jadi kalau menurt kami bahwa masa jabatan 2 kali berturut – turut atau tidak berturut -turut adalah berlaku sejak RT/RW itu mendapatkan SK dari kelurahan. Jadi kita harus meminta supaya jabatan RT/RW yang sudah di tetapkan sebelum 2017 itu. Itu dihitung sebagai masa jabatan ketua RT dan RW,” jelas Utusan.

Dan yang ke 2 kata Utusan, kami meminta perwako itu melakukan peraturan terkait masa transsisi, transisinya apa, bahwa ada RT/RW itu yang dipilih sejak 2018 pada waktu perwako terkait masa jabatan 3 tahun itu berlaku, maka sekarang kan sudah 2020 masuk pada masa jabatan 5 tahun itu. Jadi artinya apa, tinggal pengaturan bahwa RT dan RW yang diangkat berdasarkan perwako 2017 maka tetap menjalani masa jabatan sesuai dengan perwako itu yaitu selama 3 tahun. Jadi kalau di tahun 2021 ini jadi cukup masa jabatan RT/RW itu cukup 2 periode saja,” katanya (*)

Rosjihan Halid.