Ketua DPRD Kota Batam Tanggapi Keluhan Masyarakat Tembesi Tower Terkait Row Jalan

oleh -536 views
oleh
Foto Ketua DPRD Kota Batam saat memberikan tanggapanya kepada awak media di ruang kerjanya.

Batam, lnformasiJurnalis – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masalah pelebaran row jalan di Tembesi Tower RW 16, kelurahan Tembesi, kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Rapat RDPU yang digelar di ruang rapat pimpinan tersebut di pimpin ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, serta dihadiri Wali Kota/Kepala BP Batam diwakili, ketua Komisi l dan komisi lll DPRD Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Polresta Barelang, diwakili, Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dinas Pengamanan Aset BP Batam, Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam, Kepala Dinas Bina Marga dan SDA, Kepala Dinas CKTR, Kasatpol PP Kota Batam, Camat Sagulung, Lurah Tembesi, Ketua TIM Terpadu Kota Batam, Koramil 02 Sekupang, Perwakilan Warga dan Tokoh Masyarakat Tembesi Tower RW 16, RT 01, RT 02 RT 03.

Ketua RW 16 Fahrudin dalam hal ini menyampaikan tanggapanya kepada awak media terkait pelebaran row jalan di wilayah Tembesi tersebut bahwa, diawali ketika ada pengukuran titik kordinat row jalan yang sebelumnya sudah ada penentuan yang ada patok yang sudah ditentukan oleh BP Batam yakni 100 meter.

“Nah pada waktu pengukuran itu dari patok yang sudah ditentukan BP Batam sudah melebihi batas dari row 100 menjadi 150 meter, jadi itulah menjadi polemik. Sebenarnya dari row 100 meter itu ditetapkan tidak jadi masalah kami tetap terima, karena itu program pemerintah. dan sebelumnya sudah ada pendataan pengukuran,” Kata ketua RW 16 di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (25/3/2024).

Sementara itu, ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyampaikan terkait keluhan masyarakat Tembesi tower mengenai row jalan tersebut. Nuryanto mengatakan bawah, pihaknya telah mempasilitasi rapat dengar pendapat Umum terkait keluhan masyarakat Tembesi Tower mengenai row jalan.

“Berdasarkan keluhan masyarakat berkaitan dengan row jalan, pembangunan jalan dan pelebaran jalan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Batam,” Ucap Nuryanto kepada awak media saat memberikan tanggapannya di ruang kerjanya.

Nuryanto menyebutkan, melalui dinas bina marga dan BP Batam bahwa pihaknya belum mendapatkan kesimpulan, yang pasti karena dari luasan antara pihak BP Batam mengenai row jalan 100 dan pemerintah Kota Batam mengatakan row jalan 120.

“Sementara dari pihak BP Batam row jalanya 100, sementara dari pihak BP Batam dan pemerintah Kota Batam belum mampu menjelaskan secara rinci dan secara teknis,” kata Nuryanto.(*)

(Jihan)