Kapolresta Barelang Akan Mengecek Kayu Gelondongan di Gudang Tanjung Gudap Batam

oleh -720 views
Foto kolase gudang kayu di daerah Tanjung Gundap Tembesi Batam.

Batam, lnformasiJurnalis – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH akan segera melakukan pengecekan kayu balak atau kayu bulat di gudang milik inisial ATN yang beralamat di kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ratusan ton kayu balak, atau kayu bulat tersebut diduga berasal dari daerah Sumatera (Tebing Tinggi) provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut disampaikan koordinator yang diduga sebagi moderator/ Back Up milik pengusaha inisial ATN.

Dimana kayu tersebut dibongkar di pelabuhan Dapur 12, kecamatan Sagulung, Kota Batam pada hari jum’at (26/4/2024).

Akan tetapi menurut inisial MK bahwa kayu tersebut dibongkar di pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Seperti yang diungkap oleh Masyarakat Sagulung bahwa Kayu tersebut diduga dari hasil pembalakan liar di hutan daerah Sumatera, lalu dikirim ke Batam melalui jalur laut menggunakan kapal perahu tujuan pelabuhan Dapur 12 Kota Batam.

“Kayu gelondongan atau yang lebih dikenal kayu balak di gudang milik ATN itu datangnya dari Sumatera, artinya kayu balak itu rata-rata dari luar pulau Batam.” Ucap nya kepada media ini, Jum’at (26/4/2024).

Dia mengatakan mengenai kayu yang ada di gudang ATN itu tidak ada dari Batam melainkan dari sumatera baik maupun daerah lainnya.

“Mustahil kalau kayu sampai ratusan ton dari daerah Batam. kayu itu datang dari daerah Sumatera di bawa ke Batam menggunakan kapal perahu dibongkar di pelabuhan Dapur 12,” Jelas nya.

Dia menduga kasus kayu di gudang milik ATN tersebut jarang tersentuh hukum selama dia beroprasi di Batam, selama bertahun-tahun.

“Padahal sudah jelas-jelas kayu yang masuk di gudang ATN itu diduga ilegal, akan tetapi kenapa aparat penegak hukum (APH) sampai saat ini belum pernah melakukan penindakan, tentu ada apa?,” Ucap nya.

Untuk itu, Dia meminta kepada aparat kepolisian polda Kepri agar segera melakukan penindakan sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.

“Mengenai Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.” Katanya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan terkait kayu balak atau kayu glondongan yang ada di gudang milik inisial ATN tersebut akan segera dilakukan pengecekan.

“Kita cek dulu ya,” Ucap singkat melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Sabtu (27/4/2024).

Hingga berita ini diterbikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau baik maupun Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) belum sempat dikonfirmasi terkait kayu gelondongan tersebut.(*)

( Jihan )