Klinik, Diduga Gunakan Alat Rapit Tes Antigen Ilegal

oleh -4,504 views
Foto istimewa Klinik Diduga Gunakan Alat Rapit Tes Antigen Ilegal.

Batam, Informasijurnalis – Salah satu klinik
diduga menggunakan alat test yang diduga ilegal atau belum mendapatkan izin edar dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (RI). Hal itu ditemukan Di Salah satu Klinik di Batam yaitu Klinik Promed Yang terletak di daerah Lubuk Baja Batam Kota. Kota batam, Selasa (23/2/2021)

Dimana pada saat itu kami melakukan investigasi kepada pihak Klinik, bahwa Management Klinik yang diwakili oleh Bapak Iswandi mengakui menggunakan alat yang diduga tidak memiliki izin edar, karena alasan terlanjur beli dan sangat disayangkan masih memiliki stok alat test tersebut.

Setelah kami melakukan konfirmasi di klinik tersebut bahkan ada salah seorang yang mendampingi pihak managemen klinik yang berprofesi sebagai analis menyampaikan kepada kami bahwa, dalam hal itu sudah dikomunikasikan dengan Dinas kesehatan Kota Batam,” Ucapnya.

Bahkan foto produk alat rapid test antigen tersebut diduga tidak memiliki izin edar, sudah di kirimkan dalam bentuk foto ke Dinas Kesehatan, dan Dalam hal ini mereka mendapatkan izin untuk melakukan rapid test.

Bahkan Dalam pertemuan tersebut turut di hadiri oleh distributor alat rapid test yang diduga tidak memiliki izin edar, Sementara dari pengakuannya Nulab Indonesia bernama Dani. Saat kami mempertanyakan tentang barang yang mereka edarkan bahwa barang yang mereka edar diduga belum mendapatkan izin edar,

sementara menurut Dani itu tidak ada masalah, bahkan dengan arogan dani menyampaikan kalau mau lapor atau naikkan berita silahkan saja,” Ucapnya.

Sementara Menurut Undang-undang kesehatan Nomor No.36 Tahun 2009 bahwa setiap orang yang mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara
15 tahun dengan denda paling banyak 1.500.000.000 (1.5) Milyar.

Dimana permasalahan tersebut tidak lama kami mencoba menyampaikan temuan kami dilapangan kepada kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, bahwa kepala dinas kesehatan mengatakan.

“klinik yang menggunakan alat test rapid antigen yang illegal atau belum mendapatkan izin edar akan berurusan dengan pihak berwajib,” Ucap Kadinkes pada saat itu.

Dalam hal ini kami juga mengharapkan Dinas Kesehatan Kota Batam, sebaiknya melakukan pengawasan ketat kepada klinik yang sudah diberikan izin supaya Fungsi Pengawasan Dinkes berjalan dengan baik, dan semoga dalam masalah ini dapat dilanjutkan sampai ke Pihak Bewajib (*)

(Tim)