Batam, lnformasiJurnalis – Melalui Hubungan Masyarakat (HUMAS) PT. Nusa Persada Alpenna (NPA) Mulkansyah memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan tudingan menyebutkan dugaan kayu ilegal milik inisial ATN. Berita tersebut terbit pada hari jum’at (26/4/2024).
Mulkan selaku humas PT. NPA tersebut menyebutkan bahwa kayu di gudang milik inisial ATN tersebut resmi datang dari Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. kayu tersebut dikirim oleh kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya. Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Selat Panjang.
Pengiriman kayu yang dilakukan kelompok tani tersebut ditujukan kepada PT. NPA Tanjung Gundap, Tembesi, Kota Batam. Di bongkar di pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar, Kota Batam.sesuai manifesnya.
“Menyoroti pemberitaan bongkar muat kayu di Dapur 12 yang diduga Ilegal, padahal yang sebenarnya resmi dan lengkap administrasi.” Ucap Ketua Riu Corruption Watch (RCW) provinsi kepulauan riau (Kepri) Mulkansyah selaku humas PT. NPA saat memberikan hak jawabnya kepada media ini, Selasa (30/4/2024).

Mulkan mengatakan, Selanjutnya ia meminta pemberitaan tersebut haruslah berimbang jangan sampai salah pemahaman yang mangakibatkan kerugian, sehubungan dengan peberitaan tersebut.
“Juga kita lampirkan berikut dokumen dokumen perusahaan untuk menjadi perimbangan suatu pemberitaan jangan sampai ada lagi berita-berita yang tidak baik serta memfoto sembarangan di perusahaan orang.” Jelas Mulkan.(*)
( Jihan )