Batam, informasi jurnalis – kasi patroli dan pengamanan hutan Ditpam BP Batam Willem Sumanto terkesan bungkam saat dikonfirmasi terkait pelaku tambang pasir liar yang kembali beroperasi merusak lingkungan hidup di Bida Asri 3, kelurahan Sambau, kecamatan Nongsa Kota Batam.
Kabarnya, para pelaku penambang pasir liar, ilegal tersebut sudah lama beroperasi melakukan pengerukan lingkungan di Bida Asri 3 itu. Akan tetapi kenapa sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Ditpam BP Batam, baik maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebelumnya, tambang pasir liar, ilegal di Bida Asri 3 tersebut pernah ditertibkan oleh jajaran Ditpam BP Batam bersama instansi terkait. Penertiban itu dilakukan pada hari Selasa (4/3/2025). Tidak hanya penertiban di Bida Asri 3, melainkan di wilayah kampung Jabi, Kawasan Keselamatan Oprasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Hang Nadim Batam.
Oprasi Penertiban tambang pasir tersebut di pimpin kasi patroli dan pengamanan hutan Ditpam BP Batam, Willem Sumanto. Dimana oprasi penertiban tambang pasir tersebut menelan uang negara sebesar 50 juta rupiah.
Akan tetapi, anehnya, mengapa pelaku penambang pasir liar Alias ilegal tersebut kembali beroperasi melakukan pengerusakan lingkungan. Seperti yang disampaikan sumber media ini bahwa, sebelum dilakukan operasi penertiban terlebih dahulu para bos-bos penambang pasir liar, ilegal tersebut diduga dikasih tahu.
Sehingga, patut diduga para bos penambang pasir tersebut kongkalikong merusak lingkungan bersama oknum anggota Ditpam BP Batam baik maupun oknum instansi terkait. Faktanya sudah dilakukan penertiban malah para pelaku penambang pasir kembali beroperasi. Akan tetapi kenapa tidak dilakukan penindakan, tentu ada apa?
“Kita bukan tidak tahu permainan oknum-oknum itu bang, kalau memang benar-benar dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku penambang pasir itu saya rasa tidak akan ada lagi yang berani. Jadi kita melihat saat ini seakan-akan tindakan dari pejabat Ditpam BP Batam baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta aparat penegak hukum tidak ada,” Ucap sumber kepada media ini, Senin (30/6/2025).

Dia mengatakan, terkait aktivitas tambang pasir di Bida Asri 3, bahwa aktivitas tambang pasir bukan di Bida Asri 3 saja. melainkan diwilayah kawasan KKOP, Kampung Petai, Teluk Mata lkan, Bukit Tengkorak, depan Kampung Melayu, Kampung Jabi. Hingga saat ini masih berstatus aktif beroperasi.
“Lalu kenapa tidak dilakukan penindakan, tentu ada apa? untuk itu, kita meminta kepada pejabat Ditpam BP Batam baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta aparat kepolisian untuk segera melakukan penindakan terhadap pelaku penambang pasir itu,” Katanya lagi kepada media ini.
Jadi kata dia, kalau dibiarkan terus-terusan melakukan pengerusakan lingkungan maka dampaknya terhadap masyarakat sekitar sangat berbahaya. Contohnya banjir dimana-mana, yang susah siapa, tentu pemerintah juga, bukan masyarakat saja.
“Untuk itu, kita meminta kepada pemerintah Kota Batam supaya serius mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penambang pasir itu. karena kalau dibiarkan terus-terusan begitu maka dampaknya sangat berbahaya. Jadi siapapun yang bermain, baik itu oknum aparat baik maupun oknum pejabat jangan pandang bulu. Apa bila terbukti sikat habis,” Tegasnya.
Menurutnya, selama ini bahwa berita tentang aktivitas tambang pasir ilegal, baik maupun aktivitas cut and fill sangat sering ia baca di media sosial. Bahkan di grup WhatsApp, akan tetapi mana tindakan dari pemerintah Kota Batam ini.
“Aktivitas tambang pasir, aktivitas cut and fill bukan diwilayah kecamatan Nongsa saja, melainkan dwilayah Batam Kota, wilayah bengkong, wilayah Batu Ampar, wilayah Sekupang, wilayah Batu Aji, wilayah Sagulung, wilayah Barelang, wilayah Tanjung Piayu. Bahkan diduga diwilayah kecamatan Lubuk Baja. Dimana aktivitas cut and fill tersebut diduga belum mengantongi izin,” Katanya.
Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini terus melakukan konfirmasi kepada pemerintah Kota Batam baik maupun pejabat BP Batam, serta Dirrektorat Reserse Keriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri (*)









