Batam, informasi jurnalis – Aksi penambang pasir liar diduga kembali meraja lela merusak lingkungan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Hang Nadim Batam, Kampung Jabi, kelurahan Batu Besar, kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Aktivitas tambang pasir liar di Kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam itu, dulu pernah ditertibkan oleh tim terpadu Kota Batam, yakni, jajaran Ditpam BP Batam baik maupun TNI dan Polri. Akan tetapi Usai penertiban itu sekitar kurang lebih satu minggu para penambang pasir liar tersebut kembali beroperasi.
Sementara menurut informasi yang dihimpun media ini bawah biaya operasional penertiban aktivitas tambang pasir liar di Kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam itu, diduga menelan dana sebesar Rp50.000.000 (Limapuluh Juta).
Penertiban Aktivitas tambang pasir liar tersebut dipimpin oleh Kasi Patroli dan Pengawasan Hutan Ditpam BP Batam, Willem Sumantio. dan pada saat mereka melakukan penertiban tambang pasir di kawasan KKOP mereka juga melakukan penertiban tambang pasir liar diwilayah Bida Asri 3 kelurahan Sambau, kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Dulu pada saat dilakukan penertiban aktivitas tambang pasir di kawasan KKOP itu, diduga biayanya cukup besar bang, dugaan kurang lebih 50 juta, akan tetapi mengapa aktivitas tambang pasir di kawasan KKOP malah kembali beroperasi, ini patut dipertanyakan lagi bang,” Ucap sumber kepada media ini, Selasa (03/6/2025).
Sementara itu, Direktur Pengamanan Aset (Dirpam) BP Batam Brigjen Pol Teguh Yuswardhie menanggapi persoalan aktivitas tambang pasir liar yang kembali merusak Kawasan KKOP tersebut. Bahkan pihaknya sudah membuat laporan kepada aparat penegak hukum.
“Kami sudah beberapakali melakukan penertiban aktivitas tambang pasir itu, namun, mereka tetap saja melakukan aktivitasnya kembali, dan kami sudah melakukan koordinasi dan melaporkan ke aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum,” Ucap Direktur Pengamanan Aset (Dirpam BP Batam) Brigjen Pol Teguh Yuswardhie melalui pesan WhatsApp nya, Selasa (3/6/2025).
Teguh mengatakan terkait aktivitas tambang pasir liar yang merusak Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) tersebut bahwa Ditpam BP Batam tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
“Ditpam tidak memiliki kewenangan untuk melakukan Penyidikan, karena bukan penyidik dan tidak memiliki PPNS Penyidik,” Katanya.
Sementara dugaan biaya operasional penertiban aktivitas tambang pasir liar di Kawasan KKOP pada bulan lalu, tim terpadu atau jajaran Ditpam BP Batam baik maupun TNI Polri diduga menggunakan uang negara sebesar Rp50.000.000 (Lima puluh Juta), akan tetapi hasil penertiban aktivitas tambang pasir liar tersebut sama sekali tidak memuaskan hasil.
Sehingga, kepercayaan masyarakat Kota Batam terhadap kinerja Ditpam BP Batam tersebut dinilai sangat buruk. Seharusnya mereka menjaga kepercayaan masyarakat agar lingkungan hidup khususnya di Kota Batam tetap aman dari tangan manusia yang tidak bertanggung jawab.
Terpisah, Kelompok Diskusi Anti 86 Cak Tain Komari meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk segera mengusut tuntas dugaan dana operasional penertiban aktivitas tambang pasir liar di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) tersebut.
“Kita meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk segera mengusut tuntas biaya operasional penertiban tambang pasir liar di Kawasan KKOP yang diduga menelan dana sebesar kurang lebih Rp50.000.000 (Lima puluh Juta) tersebut,” Katanya (*)









